Berita Nasional
Kabar Gembira bagi ASN, TNI, dan Polri. Presiden Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji 8 Persen Mulai 2024
Kabar gembira bagi ASN. Presiden Joko Widodo mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri naik 8 persen mulai 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN). Di tahun terakhir kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri untuk tahun anggaran 2024, hingga delapan persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan kenaikan dana pensiunan hingga 12 persen.
Usulan ini disampaikan langsung Presiden Jokowi kepada DPR RI saat membacakan Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ujar Jokowi.
Baca juga: Pemkab Kebumen Siapkan Rp 139 Miliar untuk Gaji Guru PPPK
Presiden berharap, kenaikan gaji tersebut mampu mendongkrak kinerja dan akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Pertimbangan penyesuaian gaji tersebut, jelasnya, ialah untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunrasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tutur Jokowi.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan.
Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah menaikan gaji ASN. "Tapi, di satu sisi, kinerja mereka harus ditingkatkan," katanya.
Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikan gaji PNS pada 2019.
Pada tahun itu, pemerintah mengerek gaji PNS beserta Polri dan TNI sebesar 5 persen.
Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK pada September, Ini Rincian Alokasinya
Besaran Gaji PNS 2023 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut rinciannya:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800-Rp2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.