Berita Banyumas
8 Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk, Rencana Dipakai Saat Perayaan Natal Tahun Baru
Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka yang terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
Jumlah barang bukti yang disita yaitu pertama metamfetamin atau sabu sejumlah 28,404 gram kemudian kedua yaitu ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram.
Kemudian obat-obatan psikotropika sebanyak 1100 butir dan obat-obatan terlarang sejumlah 93 butir.
Menurutnya dengan penangkapan ini dapat menggagalkan rencana-rencana dari para pengedar yang akan memanfaatkan libur panjang ataupun perayaan malam natal maupun tahun baru.
"Dari perhitungan perbandingan rasio antara Barang bukti yang diamankan, bahwa kami telah berhasil menyelamatkan 6.580 warga masyarakat terutama para remaja maupun anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba," tambahnya.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Baterai Tower BTS XL di Banyumas Ditangkap, Dijual Rp 10 Juta
Pihaknya menghimbau kepada orang tua maupun warga masyarakat agar selalu melakukan pengawasan pembinaan terhadap anak-anaknya.
Utamanya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas terutama kedalam penyalahgunaan narkoba.
Pasal dikenakan kepada para pelaku yaitu mulai dari Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.