Berita Banyumas
Pencuri dan Penadah Baterai Tower BTS XL di Banyumas Ditangkap, Dijual Rp 10 Juta
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan menangkap dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap lagi pelaku pencurian baterai tower Area BTS XL di Grumbul Gunung Depok, Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan menangkap dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.
"Pelaku yang berhasil ditangkap adalah DS (32) warga Kedungwringin Patikraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka pencurian.
Kemudian YA (31) warga Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka penadahan," kata Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (22/12/2023).
Kronologi peristiwa bermula, Rabu (29/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelapor dari pihak PT XL Axiata mendapati tower di Grumbul Gunung Depok, Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas yang dalam kondisi mati.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai Rp19.680.000," kata Kasat Reskrim.
Baca juga: Tergabung dalam Grup D, PSCS Cilacap Siap Tempur Hadapi Babak Playoff Degradasi
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka DS merupakan ex karyawan PT. MITRA KARSA UTAMA yang merupakan mitra dari PT. XL Axiata.
Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.
Setelah melakukan pencurian, 4 buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp2.5 juta per battery dan mendapatkan uang Rp10 juta.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Baca juga: Sosok Kapolres Kebumen yang Baru AKBP Albertus Recky Robertho
Tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain diantara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kec Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kec Cilongok.
Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.