Berita Purbalingga

Pemuda Banjarnegara Edarkan Narkoba di Purbalingga, Demi Upah Rp 50 Ribu

Seorang kurir narkotika jenis sabu asal Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan polisi saat mengedarkan sabu

Polres Purbalingga
Ungkap Kasus Narkotika — Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf bersama Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi saat menujukan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Polres Purbalingga, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Seorang kurir narkotika jenis sabu asal Kabupaten Banjarnegara berhasil diamankan polisi saat mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga, Rabu (24/9/2025).


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf menyatakan, kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu berhasil diungkap oleh polisi pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di jalan raya Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 


Menurutnya, tersangka laki-laki berinisal RD (37) tersebut tertangkap saat sedang mengedarkan narkotika dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. 


"Paket yang sudah ditaruh di sejumlah tempat tersebut, nantinya akan diambil sendiri oleh para pembeli," katanya, Selasa (30/9/2025). 


AKP Ihwan mengatakan, tersangka mengaku tertarik dengan pekerjaan tersebut karena diberikan imbalan sebesar Rp50 ribu per lokasi tempatnya menaruh sabu oleh seseorang yang menghubunginya lewat telepon. 

Baca juga: Sempat Rawat Inap, Dua Siswa Keracunan Usai Santap MBG di Kebumen Dipulangkan


Sedangkan untuk pengungkapan kasus sendiri, menurutnya bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga tengah melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. 


"Saat itu tim kami mendapati adanya aktivitas seseorang yang mencurigakan. Tersangka terlihat sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto di lokasi tersebut," katanya. 


Petugas yang curiga kemudian langsung melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, mereka justru mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan. 


Terdapat beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya ialah paket narkotika jenis sabu dengan berat total 31, 1610 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, satu timbangan digital dan satu tisu. 


"Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine, dan hasilnya positif," katanya. 


Kasat Reserse Narkoba menyatakan, kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved