Berita Banyumas
8 Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk, Rencana Dipakai Saat Perayaan Natal Tahun Baru
Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka yang terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 9 orang penyalahguna narkotika yang akan dipergunakan saat malam tahun baru.
Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka yang terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna.
Penangkapan itu adalah hasil operasi yang digelar dalam sebulan, hingga tanggal 20 Desember 2023.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan kegiatan ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut adanya informasi masyarakat.
"Yang kami terima barang bukti haram tersebut akan digunakan saat perayaan malam tahun baru maupun di dalam libur panjang akhir tahun," ujar Kasatnarkoba saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta, Jumat (22/12/2023)
Baca juga: Tarif Tol Pejagan-Pemalang Naik 8,76 Persen Mulai 6 Januari 2024, Berikut Rinciannya
Satresnarkoba melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan.
Pihaknya mengungkap 6 perkara, 4 diantaranya yaitu narkotika kemudian 1 psikotropika kemudian 1 obat-obatan berbahaya.
Dari 6 kasus tersebut, sebanyak 8 pengedar 1 pengguna telah ditangkap dan diamankan.
Mereka diamankan di sejumlah TKP berbeda.
Tersangka berinisial AC dan WA dengan barang bukti sabu seberat 14 Gram di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Tersangka J dan AR di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor dengan barang bukti 10,53 gram sabu.
ES dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Semampir, Kecamatan Purwokerto.
EM dan AW dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.
RM dengan barang bukti 100 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara.
Dan BA barang bukti obat-obatan 93 butir diamankan di desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja.
Jumlah barang bukti yang disita yaitu pertama metamfetamin atau sabu sejumlah 28,404 gram kemudian kedua yaitu ganja kering seberat kurang lebih 56,73 gram.
Kemudian obat-obatan psikotropika sebanyak 1100 butir dan obat-obatan terlarang sejumlah 93 butir.
Menurutnya dengan penangkapan ini dapat menggagalkan rencana-rencana dari para pengedar yang akan memanfaatkan libur panjang ataupun perayaan malam natal maupun tahun baru.
"Dari perhitungan perbandingan rasio antara Barang bukti yang diamankan, bahwa kami telah berhasil menyelamatkan 6.580 warga masyarakat terutama para remaja maupun anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba," tambahnya.
Baca juga: Pencuri dan Penadah Baterai Tower BTS XL di Banyumas Ditangkap, Dijual Rp 10 Juta
Pihaknya menghimbau kepada orang tua maupun warga masyarakat agar selalu melakukan pengawasan pembinaan terhadap anak-anaknya.
Utamanya agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas terutama kedalam penyalahgunaan narkoba.
Pasal dikenakan kepada para pelaku yaitu mulai dari Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.