Berita Banyumas

8 Pengedar Narkoba di Banyumas Dibekuk, Rencana Dipakai Saat Perayaan Natal Tahun Baru

Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka yang terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna. 

Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Konferensi pers Satresnarkoba yang menangkap 9 orang penyalahguna narkotika yang akan dipergunakan saat malam tahun baru, Jumat (22/12/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 9 orang penyalahguna narkotika yang akan dipergunakan saat malam tahun baru. 


Polisi berhasil mengungkap 6 kasus dengan 9 tersangka yang terdiri dari 8 orang pengedar dan 1 orang pengguna. 


Penangkapan itu adalah hasil operasi yang digelar dalam sebulan, hingga tanggal 20 Desember 2023. 


Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan kegiatan ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut adanya informasi masyarakat.


"Yang kami terima barang bukti haram tersebut akan digunakan saat perayaan malam tahun baru maupun di dalam libur panjang akhir tahun," ujar Kasatnarkoba saat konferensi pers di Pendopo Mapolresta, Jumat (22/12/2023) 

Baca juga: Tarif Tol Pejagan-Pemalang Naik 8,76 Persen Mulai 6 Januari 2024, Berikut Rinciannya


Satresnarkoba melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan. 


Pihaknya mengungkap 6 perkara, 4 diantaranya yaitu narkotika kemudian 1 psikotropika kemudian 1 obat-obatan berbahaya.


Dari 6 kasus tersebut, sebanyak 8 pengedar 1 pengguna telah ditangkap dan diamankan. 


Mereka diamankan di sejumlah TKP berbeda. 


Tersangka berinisial AC dan WA dengan barang bukti sabu seberat 14 Gram di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.


Tersangka J dan AR di Desa Petir, Kecamatan Kalibagor dengan barang bukti 10,53 gram sabu.


ES dengan barang bukti 4 gram sabu dan 80 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Semampir, Kecamatan Purwokerto. 


EM dan AW dengan barang bukti 56,73 gram ganja dan 920 butir psikotropika diamankan di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja. 


RM dengan barang bukti 100 butir psikotropika diamankan di Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara. 


Dan BA barang bukti obat-obatan 93 butir diamankan di desa Karangnanas Kecamatan Sokaraja.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved