Pemilu 2024

ODGJ Tetap Punya Hak Pilih di Pemilu 2024, Pendampingan Hanya Sampai Sebelum Bilik Suara

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tetap memiliki hak pilih di hari pencoblosan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Editor: rika irawati
BANGKA POS/RESHA JUHARI
ILUSTRASI. Warga memasukkan kertas suara yang telah dicoblos dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019, Sabtu (27/4/2019). KPU memastikan ODGJ tetap memiliki hak pilih di Pemilu 2024 namun tidak ada paksaan bagi mereka datang ke TPS. 

Jumlah itu terbagi, disabilitas fisik 24.197 orang, intelektual 1.050 orang, dan mental 22.871 orang.

Selain itu, disabilitas sensorik wicara 8.935 orang, sensorik rungu 735 orang, dan sensorik netra 3.958 orang. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya Hak Pilih, Pemilih ODGJ Bakal Didampingi Keluarga ke TPS".

Baca juga: Satu Kasus Covid-19 Ditemukan di Solo: Pasien Tak Mengalami Gejala, Diminta Isolasi Mandiri

Baca juga: Belum Kapok! Artis Ammar Zoni Diciduk Polisi, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved