Berita Kudus

Pemuda Asal Kudus Diamankan di Medan, Hendak Terbang ke India Jual Ginjal Seharga Rp175 Juta

Reza Abdul Wahid (25), warga Kudus, Jawa Tengah, diamankan jajaran Polda Sumatera Utara di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, Selasa (5/12/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Mus Mulyadji (25) alias Aji, tersangka perantara jual beli ginjal jaringan Indonesia-India, diamankan di Mapolda Sumut, Jumat (8/12/2023). Aji menjadi perantara antara korban yang merupakan pemuda asal Kudus, Jawa Tengah, dengan jaringan ginjal di India. 

"Kami memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri," kata Sumaryono.

Sumaryono mengatakan, selain mengamankan Aji dan calon korban, polisi juga menyita uang Rp10 juta sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, Aji terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Untuk kasus ini, kami tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp600 juta," ujarnya. (tribun-medan.com/Cr25)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI dan Pengungkapan Kasus Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Medan-Indias.

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Minggu 10 Desember 2023: Fluktuatif

Baca juga: Hasil Liga 1, PSIS Tak Pernah Menang Lawan Borneo

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved