Berita Jateng
Pengakuan Debt Collector di Semarang Digaji Rp 30 Juta, Kerjanya Narik Kendaraan
TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT RaJawali Dana Perkasa pimpinan tersangka AM yang buron
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat melakukan Konferensi Pers terkait kasus DC yang meresahkan warga Kota Semarang, di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).
Tak hanya pihak leasing, ia juga akan menelusuri keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
"kami nanti koordinasi ke Propam utk proses pidana. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan," bebernya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk towing, Mobilio putih, Avanza hitam, Rush putih, Calya hitam, dan Outlander merah.
Para tersangka dijerat Pasal 363,365, 368, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.