Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar Kasus 'Ekspor' Motor Bodong ke Timor Leste di Semarang dan Pati

Diketahui, di Jateng, ada dua jaringan penyelundupan kendaraan ilegal tersebut ke Timor Leste, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pati.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com/Gridoto
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora memberikan keterangan terkait kasus penyelundupan motor bodong ke Timor Leste, Kamis  (7/12/2023). Diketahui, di Jateng, ada dua jaringan penyelundupan kendaraan ilegal tersebut ke Timor Leste, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng membongkar kasus kejahatan penyelundupan motor bodong ke Timor Leste.

Diketahui, di Jateng, ada dua jaringan penyelundupan kendaraan ilegal tersebut ke Timor Leste, yakni di Kota Semarang dan Kabupaten Pati.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jaten memastikan, dua jaringan tersebut tidak saling berhubungan meskipun aksi kejahatan mereka sama.

Baca juga: Sering Jual Motor Bodong, Warga Banjarnegara Ditangkap Polisi. Ternyata Komplotan Pencuri Motor

"Antara kasus penyelundupan kendaraan di Semarang dan Pati berbeda jaringan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Kamis  (7/12/2023).

Menurutnya, kasus di Kota Semarang diotaki oleh tersangka MHK yang merupakan residivis kasus serupa di tahun 2021.

Kendaraan yang ditemukan dari jaringan tersangka MHK berupa sebanyak 72 unit terdiri dari 64 motor dan 8 mobil pada 26 September 2023

Kendaraan tersebut  hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer.

Baca juga: Buntut Ricuh, Polda Jateng Bakal Panggil Panpel Pertandingan PSIS Soal Kehadiran Suporter PSS Sleman

Metode serupa juga dilakukan oleh kasus penyelundupan di Polresta Pati.

Polisi di kasus Pati menyita 23 unit sepeda motor dan 7 mobil.

"Kami juga masih berupaya membongkar jaringan ini terutama kerjasama dengan polisi Timor Leste, jadi nanti kerjasamanya police to police," ungkapnya.

Terbongkar di Pelabuhan

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar kasus penyelundupan kendaraan ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Kendaraan yang ditemukan polisi sebanyak 72 unit terdiri dari 64 motor dan 8 mobil.

Kendaraan tersebut  hendak diselundupkan ke Timor Leste dengan cara dikemas ke dalam empat kontainer.

Baca juga: Polda Jateng Bakal Evaluasi Perizinan Pertandingan Liga 1, Tak Ingin Ricuh Antarsuporter Terulang

Polisi membongkar kasus ini pada 26 September 2023 sesudah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved