Berita Jateng

Pengakuan Debt Collector di Semarang Digaji Rp 30 Juta, Kerjanya Narik Kendaraan

TBG dalam kasus ini berperan sebagai pimpinan kelompok kecil dari perusahaan penagihan PT RaJawali Dana Perkasa pimpinan tersangka AM yang buron

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Iwan Arifianto/Tribun Jateng
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat melakukan Konferensi Pers terkait kasus DC yang meresahkan warga Kota Semarang, di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023). 


Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, delapan DC yang ditangkap berasal dari dua kasus meliputi kasus di halaman parkir CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kasus lainnya terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu, Tembalang, pada Kamis 2 November 2023.

Tersangka yang ditangkap YM (23) warga Tlogosari, PM (35) warga Pedurungan, AB (30)  warga Pedurungan, TBG (46) warga Kota Bekasi, ASL (39) warga Genuk. Berikutnya SN (40) warga Tembalang dan YA (29) dan MMA (27) warga Pedurungan.

Sedangkan delapan tersangka yang masih buron AM, LM, JS dan SA. Berikutnya, AS, TS, BD dan HW.

"Tersangka ada yang lari pulang kampung, kami sudah  kerahkan tim Jatanras dan Resmob yang akan mengejar," terangnya.

Ia menuturkan, para DC tersebut melanggar hukum karena ketika kreditur macet maka pihak leasing tidak berhak melakukan penarikan.

Sebaliknya, pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah kewenangan dari Pengadilan setelah adanya penetapan keputusan dari Pengadilan. 

Terlebih, perusahaan itu berdasarkan keterangan OJK terkait izinnya berupa penagih utang bukan eksekusi atau melakukan penarikan kendaraan.

"Jadi tidak boleh orang leasing memberikan surat kuasa lalu melakukan penarikan paksa. Tugas leasing hanya penagihan utang atau kredit macet atas tunggakan yang terdapat di pihak leasing," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Kombes Joro, pihaknya akan memeriksa pihak leasing dalam waktu dekat.

Polisi akan menelisik sejauh mana keterlibatan leasing di kasus ini. 

Sebab, polisi menemukan surat kuasa bertanda tangan dari dua leasing.

Baca juga: Tiga Nama Bersaing Duduki Kursi Kepala Bappeda Kebumen, Background Camat hingga Sekretaris

"Direkturnya kami periksa misal ada keterlibatan adanya salah prosedur memberikan surat kuasa kami bisa tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, pihak leasing bisa dijerat pasal 55 dan 56 karena ada indikasi mengetahui perbuatan penarikan dari para debt Collector yang berujung pidana.

"Ada dua kantor leasing sedang diselidiki. Pekan depan rencana diperiksa," imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved