Ketua KPK Diduga Peras SYL
Lagi, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri. SYL Tunggu Giliran
Penyidik terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kepada eks Mentan SYL.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selasa (28/11/2023), polisi kembali memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"(Irwan diperiksa) hari ini. Dari siang," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Kapolrestabes Semarang Kembali Dipanggil: Diperiksa 7 Jam
Meski begitu, Arief tak merinci soal materi pemeriksaan Irwan.
Sejak kasus ini bergulir, setidaknya, penyidik telah tiga kali memeriksa Irwan sebagai saksi.
Irwan diduga mengetahui kasus dugaan pemerasan itu lantaran dialah yang mempertemukan Syahrul Yasin Limpo dengan Firli.
Irwan merupakan saudara Syahrul Yasin Limpo dan Firli mantan atasan Irwan saat Firli masih aktif di kepolisian.
Selain Irwan, polisi juga akan memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus tersebut.
Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023) besok.
Polisi juga akan memeriksa dua saksi lain yakni, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Baca juga: Firli Bahuri Melawan! Ajukan Praperadilan Soal Statusnya sebagai Tersangka. Polda Metro Jaya Cuek
Terkait pemeriksaan mereka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPK karena saat ini, ketiganya merupakan tahanan KPK.
"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi, dan M Hatta," kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Sementara, Firli Bahuri juga akan diperiksa lagi pada Jumat (1/12/2023) dalam kapasitasnya sebagai tersangka, di Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, 22 November 2023 malam.
Selain pemerasan, Firli juga diduga menerima gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji.
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023 senilai total Rp7.468.711.500.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Diam-diam Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal Kasus Pemerasan SYL.
Baca juga: Warga Perumahan Puri Asri Comal Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Periksa Anak dan Ketua RW
Baca juga: UMK Batang 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp40 Ribu, SPN: Apa Tidak Memiskinkan Buruh?
Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Firli Bahuri Dicecar Soal Banyak Aset Tak Dilaporkan di LHKPN |
![]() |
---|
Dewas KPK Kantongi Putusan Etik atas Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Beralasan Sibuk, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.