Ketua KPK Diduga Peras SYL
Lagi, Kapolrestabes Semarang Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri. SYL Tunggu Giliran
Penyidik terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri kepada eks Mentan SYL.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, 22 November 2023 malam.
Selain pemerasan, Firli juga diduga menerima gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji.
Polisi telah mengamankan sejumlah bukti di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023 senilai total Rp7.468.711.500.
Dalam kasus ini, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyidik Diam-diam Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal Kasus Pemerasan SYL.
Baca juga: Warga Perumahan Puri Asri Comal Pemalang Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Periksa Anak dan Ketua RW
Baca juga: UMK Batang 2024 Diusulkan Naik Hanya Rp40 Ribu, SPN: Apa Tidak Memiskinkan Buruh?
Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Firli Bahuri Dicecar Soal Banyak Aset Tak Dilaporkan di LHKPN |
![]() |
---|
Dewas KPK Kantongi Putusan Etik atas Firli Bahuri, Dibacakan Pekan Depan |
![]() |
---|
Firli Bahuri Mundur sebagai Pimpinan KPK, Tunggu Keputusan Presiden Jokowi |
![]() |
---|
Beralasan Sibuk, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri |
![]() |
---|
Proses Hukum Berlanjut! PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Firli Bahuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.