Penetapan UMK 2024

UMP Jateng Naik Sebesar Rp78.778

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Jateng ditetapkan ada kenaikan sebesar 4,02 persen.

freepik
Ilustrasi pekerja menerima upah. Pada 2024, UMP Jateng naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947. Artinya, kenaikan UMP 2024 Jateng sebesar Rp78.778. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Provinsi Jateng ditetapkan ada kenaikan sebesar 4,02 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jateng, Ahmad Aziz di Semarang, Selasa (21/11/2023).

"Persentase kenaikan 4,02 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen

UMP 2024 berarti menjadi Rp2.036.947," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/11/2023).

Pada 2024, UMP Jateng naik sebesar 4,02 persen menjadi Rp2.036.947.

Artinya, kenaikan UMP 2024 Jateng sebesar Rp78.778

Sebelumnya, UMP 2023 Jateng sebesar Rp1.958.169,69.

Baca juga: Masih Alot, Pengusaha Belum Akomodir Tuntutan Buruh yang Minta UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen

Sementara, pada 2023, UMP 2022 Jateng sebesar Rp 1.812.935.

Apa itu UMP?

UMP merupakan acuan upah minimum provinsi tertentu yang menggunakan formula penyesuaian upah minimum dan ditetapkn gubernur.

Dalam prosesnya, sebelum UMP ditetapkan gubernur, perhitungan penyesuaian UMP dilakukan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.

Nilai penyesuaian UMP harus berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian upah minimum menggunakan formula.

Sedangkan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP.

UMK ditetapkan setelah UMP dan harus lebih tinggi dari UMP.

Informasi tambahan, UMP hanya diberikan kepada pekerja baru atau dengan masa kerja di bawah satu tahun. (*)

Baca juga: Pj Gubernur Jateng Bertemu Apindo Bahas UMP 2024, Jaring Aspirasi Buruh

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved