Penetapan UMK 2024

BREAKING NEWS, Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen

UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi Rp2.036.947

TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi upah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen.

Pengumuman penetapan kenaikan UMP dilakukan di gedung Gradhika kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Masih Alot, Pengusaha Belum Akomodir Tuntutan Buruh yang Minta UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan UMP 2024 Jateng naik sebesar 4,02 persen.

"Persentase kenaikan 4,02 persen.

UMP 2024 berarti menjadi Rp2.036.947," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/11/2023). (*)

Baca juga: Punya UMP Terendah se Nasional, Jawa Tengah Jadi Sasaran Relokasi Pabrik dari Kota Besar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved