Penetapan UMK 2024
BREAKING NEWS, Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen
UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi Rp2.036.947
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNNEWS.com
Ilustrasi upah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP dilakukan di gedung Gradhika kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Masih Alot, Pengusaha Belum Akomodir Tuntutan Buruh yang Minta UMP Jateng 2024 Naik 15 Persen
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan UMP 2024 Jateng naik sebesar 4,02 persen.
"Persentase kenaikan 4,02 persen.
UMP 2024 berarti menjadi Rp2.036.947," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (21/11/2023). (*)
Baca juga: Punya UMP Terendah se Nasional, Jawa Tengah Jadi Sasaran Relokasi Pabrik dari Kota Besar
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.