Berita Nasional

Hari Ini Batas Terakhir, Menaker Ingatkan Gubernur Segera Umumkan UMP 2024

Hari ini, Selasa (21/11/2023), menjadi batas akhir gubernur dan Pj gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi upah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan gubernu dan Pj gubernur agar menetapkan dan mengumumkan UMP 2024 paling lambat hari ini, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBANYUMASA.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (21/11/2023), menjadi batas akhir gubernur dan penjabat (Pj) gubernur menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan agar mereka tak terlambat.

Sementara, upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 harus ditetapkan gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Selain batas waktu penetapan dan pengumuman UMP 2024, Ida juga mengingatkan soal aturan yang menjadi dasar penetapan UMP tersebut.

"Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati, dan wali kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan."

"PP 51 Tahun 2023 telah ditetapkan oleh bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP Jateng Naik Sebesar Rp78.778

Ida mengatakan, penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ia mengatakan, telah memberikan arahan tentang kebijakan pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para kepala Dinas Ketenagakerjaan (kadisnaker) provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 Tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, akademis atau pakar," ujarnya.

Ida mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan kepala daerah atau penjabat (Pj) kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 Tahun 2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Baca juga: UMK 2024 Dipastikan Naik, Menaker Minta Penetapan Paling Lambat 30 November 2023

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah (SUSU).

"Artinya, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Terakhir, Ida mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, kapolda, kabinda, dan para kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia. (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ingatkan Semua Gubernur Harus Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November 2023".

Baca juga: Jelang Laga Kontra Filipina, Shin Tae-yong Keluhkan Kondisi Timnas Indonesia. Apa yang Terjadi?

Baca juga: BREAKING NEWS, Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved