Berita Boyolali

Lima Remaja Laki-laki di Boyolali Dicabuli Pegawai Toko Mainan, Diiming-imingi Wifi dan Uang

Lima remaja laki-laki di Boyolali menjadi korban pencabulan pegawai toko mainan berinisial FW (29).

Editor: rika irawati
PEXELS/Rodnae Productions
ILUSTRASI Kekerasan seksual pada anak laki-laki. Lima remaja laki-laki di Boyolali menjadi korba percabulan pegawai toko mainan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BOYOLALI - Lima remaja laki-laki di Boyolali menjadi korban pencabulan pegawai toko mainan berinisial FW (29).

Mereka dicabuli warga Andong, Boyolali, itu dengan iming-iming disediakan Wifi di toko mainan, jajanan, dan uang.

"(Dicabuli) di toko mainan. Tersangka mengajak korban main ke toko, lalu disediakan wifi, jajanan, dan uang," ungkap Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dikutip dari Tribunsolo.com, Senin (13/11/2023).

Baca juga: BERITA DUKA: Seniman Campursari Cak Diqin Tutup Usia, Dirawat di RSUD Boyolali Sejak 7 November

Petrus mengungkapkan, kelima anak baru gede (ABG) yang menjadi korban itu masing-masing berinisial RYA (15), NBAD (14), AJN (15), ADR (13), dan ASA (13).

Berdasarkan keterangan FW, percabulan itu dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan waktu berbeda.

"Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan," katanya.

Korban Jalani Rehabilitasi Psikis

Petrus menambahkan, korban pencabulan kini tengah menjalani rehabilitasi.

Pihaknya bersama stakeholder terkait berusaha mengembalikan kesehatan mental korban yang masih di bawah umur.

"Kami berusaha, saat ini, melakukan rehabilitasi dampak psikis terhadap korban," kata Petrus.

Baca juga: Tercebur Saluran Air yang Tak Terlihat akibat Hujan Deras, Ibu dan Anak di Boyolali Hilang

"Kemudian, kami juga mengundang pihak-pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, di antaranya P2TP2A, Dinsos, Psikiater, Psikolog, dan Komisi Perlindungan Anak," tambahnya.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sementara, kepada pelaku, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti dan sudah dikembalikan lagi ke penyidik dan saat ini penyidik fokus memenuhi petunjuk dari Jaksa untuk melengkapi berkas," ucap Petrus.

Dalam kasus ini, Petrus mengatakan, FW dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

FW terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Tribunsolo.com/Zharfan Muhana)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lima ABG Korban Pencabulan di Andong Boyolali Jalani Rehabilitasi Demi Pulihkan Psikis.

Baca juga: Mantan Pilot Jet Tempur F-16 Ditunjuk sebagai Kapten Tim Pemenangan Nasional Anies-Cak Imin

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Selasa 14 November 2023: Belum Bergerak, UBS Naik Tipis

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved