Berita Nasional

Suhartoyo Resmi Menjabat Ketua MK, Pelantikan Tak Dihadiri Ipar Jokowi Anwar Usman

Suhartoyo resmi menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena pelanggaran etik berat.

Editor: rika irawati
Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Suhartoyo membacakan sumpah jabatan dalam pelantikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028, di Gedung MK, Senin (13/11/2023). Suhartoyo dilantik sebagai ketua baru MK menggantikan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, yang dicopot MKMK karena pelanggaran berat terkait etik. 

Sebelumnya, Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Menyepakati, Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaallah, Senin, akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (9/11/2023).

MK mengonfirmasi, semus hakim konstitusi hadir di dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Baca juga: Anwar Usman Melawan! Dicopot dari Ketua MK Bagian dari Politisasi, Tak Akan Mundur sebagai Hakim MK

Akan tetapi, imbas pelanggaran etik berat, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini diketuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Momen Suhartoyo Menangis Saat Pidato Pelantikan Jadi Ketua MK...".

Baca juga: Suporter Persip Pekalongan Usir Eks-Tersangka Pengaturan Skor, Dikejar hingga ke luar Stadion

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Senin 13 November 2023: Belum Bergerak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved