Pileg 2024

1 Caleg DPRD Jepara Terancam Gugur, Belum Serahkan Surat Pemberhentian sebagai Anggota BPD

Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jepara terancam gugur karena belum melengkapi persyaratan administrasi.

TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko saat ditemui di Bawaslu Jepara, Jumat (10/11/2023). Sujiantoko mengungkap adanya satu caleg yang terancam gugur karena belum melengkapi persyaratan administrasi berupa surat pengunduran diri dan pemberhentian sebagai anggota BPD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Jepara terancam gugur karena belum melengkapi persyaratan administrasi.

Caleg yang berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan pemberhentian sebagai anggota BPD, sebagaimana dipersyaratkan aturan pencalegkan.

Temuan ini diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara Sujiantoko, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Merasa Diguna-guna, Pria di Jepara Aniaya Mantan Istri hingga Tewas

Sujiantoko menyampaikan, syarat pencalonan bagi aparat pemerintahan adalah harus mengundurkan diri disertai surat pemberhentiannya.

"Namun, saat ini, yang bersangkutan belum menyerahkan surat pemberhentiannya," kata Sujiantoko, Jumat (10/11/2023).

Caleg tersebut, kata dia, masih memiliki waktu satu bulan, sejak penetapam DCT, untuk menyerahkan surat pemberhentian kepada KPU Jepara.

Namun, apabila hingga batas akhir tidak menyerahkan perlengkapan tersebut maka terancam gugur sebagai caleg.

"Dia terancam TMS (tidak memenuhi syarat)," imbuhnya.

Baca juga: Bertemu Pemuncak Klasemen Grup 3 Persela Lamongan, Satu Instruksi Pelatih Persijap Jepara: Fight!

Hanya saja, perihal keputusan caleg itu bakal memenuhi syarat atau tidak, Sujiantoko mengatakan, hal itu ada di tangan KPU Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma menjelaskan, caleg tersebut memang belum menyerahkan surat pemberhentian karena masih proses.

Caleg tersebut, kata dia, sudah mengajukan pengunduran diri kepara Pemkab Jepara.

Hanya saja, hingga saat ini, Pemkab Jepara belum mengeluarkan surat pemberhentiannya.

"Masih proses di Dinsospermardes. Kami tunggu hingga batas maksimal 3 Desember 2023," bebernya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Jepara agar surat pemberhentian itu segera diterbitkan. (*)

Baca juga: Turun dari Motor, Pengendara di Karanganyar Heningkan Cipta di Tengah Jalan Peringati Hari Pahlawan

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Raya, Aksi Polisi Gadungan di Semarang Terbongkar saat Ditegur Polisi Asli

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved