Berita Demak
Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Teman Perempuan Pakai Kapak
Sakit hati ditinggal menikah, Muhamad Aksin (45) membacok teman perempuannya, warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Sakit hati ditinggal menikah, Muhamad Aksin (45) membacok teman perempuannya, warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Aksin membacok korban berinisial NK (43) menggunakan kapak hingga teman perempuannya itu mengalami sejumlah luka di dada, pipi, hingga paha.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pembacokan itu terjadi pada 6 November 2023 lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Winardi mengatakan, Aksin telah ditangkap saat sedang di rumah keluarganya di wilayah Bugangan, Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung, Demak.
"Ditangkap di rumah keluarganya, sekitar jam 11.00 WIB," kata Winardi saat jumpa pers di Mapolres Demak, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Wanita di Demak Dibacok Kapak Orang Misterius Usai Jemput Anak dari Pesantren
Menurut Winardi, korban mengalami beberapa luka di bagian pipi sebelah kanan, dada, dahi legan sebelah kiri, dan pahan kanan kiri.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pelita Anugrah Mranggen.
"Saat ini, korban dirawat di rumah sakit, sekarang sudah bisa diajak komunikasi," jelasnya.
Kepada polisi, Aksin mengaku nekat membacok NK karena sakit hati ditinggal menikah.
Padahal, Aksin sudah banyak mengeluarkan uang untuk NK.
"Motif pelaku terhadap korban adalah sakit hati karena sudah menjalin hubungan dari tahun 2018 dan mengeluarkan banyak uang namun ditinggal menikah oleh korban," terangnya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Berenang di Sungai Kalijajar Demak, Sempat Hilang 30 Menit
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kapak dari besi dengan panjang 30 cm, satu buah tas berwarna cokelat, satu unit motor Yamaha Mio berwarna hijau bernomor polisi H 2426 CY, dan satu motor Honda Beat berwarna putih bernomor polisi H 3795 QJ.
Aksin yang merupakan residivis penggelapan itu dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan.
Aksin terancam hukuman penjara selama-selama 7 tahun. (*)
Baca juga: Timnas Indonesia Bakal Jalani Debut Piala Dunia U-17 Melawan Ekuador Besok, Tiket Terjual Habis
Baca juga: Berkat Sekolah Vokasi, Angka Pengangguran di Jateng Diklaim Turun Signifikan 2 Tahun Terakhir
Banjir Rob Genangi Jalan Pantura Sayung Demak, Arus Lalu Lintas dari dan ke Semarang Tersendat |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB, Demak Pilih Maksimalkan Potensi Wisata untuk Genjot PAD |
![]() |
---|
200 Personel Dikerahkan, Polres Demak Lakukan Penyekatan untuk Cegah Warga Ikut Demo di Pati |
![]() |
---|
Kesal Protes Soal Debu Tak Digubris, Warga Purwosari Sayung Larang Truk Tol Semarang-Demak Melintas |
![]() |
---|
Warga Purwosari Sayung Kesal, Debu Proyek Tol Semarang-Demak Makin Tebal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.