Pilpres 2024
Respons Ganjar soal Putusan MKMK, Gibran Tetap Cawapres
Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman tak menganulir putusan MK sebelumnya yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Baca juga: Putusan MKMK Dibacakan Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK
Ketika ditanya ihwal tersebut, Ganjar Pranowo enggan mengomentari lebih jauh.
"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya.
Kita hormati atas keputusannya," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan MKMK.
Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara
Hanya saja, ia menekankan agar demokrasi semakin baik.
"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana.
Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar.
Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanski pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.