Pilpres 2024

Respons Ganjar soal Putusan MKMK, Gibran Tetap Cawapres

Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman tak menganulir putusan MK sebelumnya yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly. (Fersianus Waku/Tribunnews.com)

Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved