Pilpres 2024

Respons Ganjar soal Putusan MKMK, Gibran Tetap Cawapres

Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Tangkap Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Mantan Ketua MK, Anwar Usman. Dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman tak menganulir putusan MK sebelumnya yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman tak menganulir putusan MK sebelumnya yang meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Baca juga: Putusan MKMK Dibacakan Sore Ini, Denny Indrayana Berharap Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Ketika ditanya ihwal tersebut, Ganjar Pranowo enggan mengomentari lebih jauh.

"Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya.

Kita hormati atas keputusannya," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan MKMK.

Baca juga: Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara

Hanya saja, ia menekankan agar demokrasi semakin baik.

"Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana.

Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," ujar Ganjar.

Seperti diketahui, Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres

Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanski pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly. (Fersianus Waku/Tribunnews.com)

Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved