Berita Nasional
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim MK, Diragukan Masih Bisa Adil Menangani Perkara
Anwar Usman didesak mundur sebagai hakim MK setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik hakim konstitusi oleh MKMK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Anwar Usman didesak mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi.
Para pendesak meragukan Anwar Usman bisa tetap adil dalam menangani perkara selanjutnya.
Diketahui, Selasa (7/11/2023), MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Terkait pelanggaran ini, MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai ketua MK.
Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri sebagai ketua MK di sisa masa jabatannya sebagai hakim MK.
Anwar juga dilarang terlibat dalam penanganan sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024, baik untuk Pilpres, Pileg, Pilkada, maupun pemilihan DPD.
Satu di antara desakan agar Anwar Usman mundur dari hakim MK diserukan Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid.
Hamid mendesak Anwar Usman mundur karena telah terbukti secara jelas memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal cawapres lewat putusan MK.
"Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 tentang etika kehidupan berbangsa," ucap Hamid dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Ipar Presiden Jokowi Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir itu juga menilai, putusan MKMK semestinya memecat Anwar Usman karena pelanggaran etik berat tersebut.
"Meskipun kami menghormati putusan MKMK yang menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai, putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK," ungkap dia.
Menjaga Marwah MK
Suara desakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru.
Menurut Zainudin, desakan mundur Anwar Usman tersebut untuk menjaga marwah MK yang telah tercoreng karena putusan batas usia capres-cawapres tersebut.
"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu," kata Zainudin.
Zainudin mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman sudah benar.
Namun, Anwar Usman harus tahu diri telah dinyatakan sebagai pelanggar etik berat yang semestinya keluar dari susunan Hakim MK.
"(Anwar Usman kini) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang," ucap Zainudin.
Mengembalikan Kewibawaan MK
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga melontarkan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Anwar Usman harus mundur untuk mengembalikan marwah, martabat, dan kewibawaan MK di mata publik.
"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK, serta mengembalikan kepercayaan publik," ujar Trisno.
Di sisi lain, Trisno memberikan apresiasi kepada MKMK yang telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Meskipun dalam sanksi, menurut Trisno, MKMK dinilai kurang tegas karena hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.
"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," katanya.
Kesadaran Pribadi Anwar Usman
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga turut menyuarakan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim MK.
Anwar Usman dinilai harus memiliki kesadaran pribadi karena telah terbukti melanggar kode etik hakim MK kategori berat.
"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi, malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang dibenak pejabat. Anwar Usman, kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," imbuh dia.
Baca juga: Miris, Semua Hakim MK Terbukti Melanggar Kode Etik saat Tangani Perkara No 90 Soal Batas Usia Capres
Ia mengatakan, keberadaan Anwar Usman di MK akan melanggengkan upaya nepotisme lain yang mungkin terjadi di masa depan.
"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi."
"Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," kata Yansen.
Mengembalikan Kepercayaan Publik
Juru Bicara Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Surya Tjandra, menilai, perlu ada kesadaran dari Anwar Usman sendiri untuk mundur sebagai hakim MK setelah terbukti melanggar kode etik kategori berat.
"Ini (pengunduran diri) tergantung Pak Anwar Usman sendiri, mau mengundurkan diri sepenuhnya dari MK atau tidak ya."
"Kalau beliau masih tetap di MK, rasanya memang masyarakat masih akan tetap mempertanyakan independensi MK ini," kata Surya.
Terlebih, ketika Anwar Usman menangani perkara yang terkait dengan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, Surya menghargai putusan MKMK yang telah memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.
"Ini membuktikan memang putusan MK kemarin memang bermasalah sejak awalnya. Semoga bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh Ketuanya sendiri," ujar dia. (Kompas.com/Singgih Wiryono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelombang Desakan agar Anwar Usman Mundur dari MK Pun Muncul".
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
TNI Tembak Mati Pentolan OPM Mayer Wenda |
![]() |
---|
Kisruh PBB Pati Naik 250 Persen Sampai di Telinga Mendagri Tito Karnavian, Langsung Ambil Sikap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.