Berita Cilacap
Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila
Dukun cabul asal Kroya, Supriyadi (42) atau terkenal dengan panggilan Mbah Supri ditangkap polisi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
Tak hanya itu, para korban juga dimintai biaya pengobatan oleh tersangka.
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka di kediamannya, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.
Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.
Tak hanya itu, adapula alat bantu seks berupa vibrator dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.
Arif menambahkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya. (*)
Baca juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Batang Bertambah, Ada 21 Anak Yang Tersebar di Tiga Kelurahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/mbah-supri-dukun-cabul-kroya-cilacap.jpg)