Berita Cilacap

Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila

Dukun cabul asal Kroya, Supriyadi (42) atau terkenal dengan panggilan Mbah Supri ditangkap polisi.

Pingky/TribunBanyumas.com
Mbah Supri (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya, Cilacap ditangkap polisi karena perbuatan asusila dengan modus dukun cabul. Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya tersebut mengaku kepada pasien bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dukun cabul asal Kroya, Supriyadi (42) atau terkenal dengan panggilan Mbah Supri ditangkap polisi.

Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya tersebut mengaku kepada pasien bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Mbah Supri justru mengajak pasiennya bersetubuh layaknya suami istri.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Rabu 8 November 2023: Berawan

mbah supri dari kroya cilacap dukun cabul
Tampang Mbah Supri (42) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya yang diduga merupakan seorang dukun cabul dengan puluhan korban. Ia dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (7/11/2023).

Dalihnya, bagian dari upaya penyembuhan penyakit si pasien.

Wakapolresta Cilacap AKBP, Arief Fajar Satria mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 10 perempuan yang menjadi korban Mbah Supri.

"Kesepuluh korban itu awalnya hendak melakukan pengobatan, namun mereka rupanya terkena tipu daya dukun cabul itu," jelas wakapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/11/2023).

Adapun usia para korban berkisar antara 25- 50 tahun.

Baca juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Bayi di Banyumas Ternyata Dukun, Diduga Ada Motif Spiritual

Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.

"Mbah Supri dalam menjalankan profesinya, ternyata dukun cabul.

Para korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengobatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.

Selain bersetubuh dengan tersangka, para korban terlebih dahulu diminta untuk bersetubuh dengan sesama perempuan, yakni dengan asistennya dan juga alat bantu seks.

Aksi persetubuhan sesama jenis itu pun juga direkam dan dikirimkan ke handphone tersangka.

"Korban dipaksa untuk bersetubuh, kalau menolak mereka diancam akan dibuat gila oleh tersangka," ungkap Arief.

Disebutkan Arief bahwa para korban disetubuhi oleh tersangka hingga berkali-kali.

Baca juga: Satu Korban Dukun Pengganda Uang Teridentifikasi, Makam Dibongkar Jasad Dibawa Pulang

Ada yang 12 kali, 15 kali, 20 kali bahkan terbanyak ada yang sampai 23 kali disetubuhi.

Tak hanya itu, para korban juga dimintai biaya pengobatan oleh tersangka.

Sementara itu, dalam penangkapan tersangka di kediamannya, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.

Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.

Tak hanya itu, adapula alat bantu seks berupa vibrator dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.

Arif menambahkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya. (*)

Baca juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Batang Bertambah, Ada 21 Anak Yang Tersebar di Tiga Kelurahan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved