Berita Cilacap
Ancaman Dukun Cabul Kroya Cilacap kepada Korban: Dibikin Gila
Dukun cabul asal Kroya, Supriyadi (42) atau terkenal dengan panggilan Mbah Supri ditangkap polisi.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Dukun cabul asal Kroya, Supriyadi (42) atau terkenal dengan panggilan Mbah Supri ditangkap polisi.
Warga Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya tersebut mengaku kepada pasien bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.
Mbah Supri justru mengajak pasiennya bersetubuh layaknya suami istri.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Hari Ini, Rabu 8 November 2023: Berawan

Dalihnya, bagian dari upaya penyembuhan penyakit si pasien.
Wakapolresta Cilacap AKBP, Arief Fajar Satria mengungkapkan, hingga saat ini tercatat ada 10 perempuan yang menjadi korban Mbah Supri.
"Kesepuluh korban itu awalnya hendak melakukan pengobatan, namun mereka rupanya terkena tipu daya dukun cabul itu," jelas wakapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (7/11/2023).
Adapun usia para korban berkisar antara 25- 50 tahun.
Baca juga: Pelaku Kasus Pembunuhan Bayi di Banyumas Ternyata Dukun, Diduga Ada Motif Spiritual
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap dan sekitarnya.
"Mbah Supri dalam menjalankan profesinya, ternyata dukun cabul.
Para korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan terlebih dahulu sebelum dilakukan pengobatan," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Selain bersetubuh dengan tersangka, para korban terlebih dahulu diminta untuk bersetubuh dengan sesama perempuan, yakni dengan asistennya dan juga alat bantu seks.
Aksi persetubuhan sesama jenis itu pun juga direkam dan dikirimkan ke handphone tersangka.
"Korban dipaksa untuk bersetubuh, kalau menolak mereka diancam akan dibuat gila oleh tersangka," ungkap Arief.
Disebutkan Arief bahwa para korban disetubuhi oleh tersangka hingga berkali-kali.
Baca juga: Satu Korban Dukun Pengganda Uang Teridentifikasi, Makam Dibongkar Jasad Dibawa Pulang
Ada yang 12 kali, 15 kali, 20 kali bahkan terbanyak ada yang sampai 23 kali disetubuhi.
Tak hanya itu, para korban juga dimintai biaya pengobatan oleh tersangka.
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka di kediamannya, polisi menemukan sejumlah alat-alat yang digunakan tersangka untuk praktek.
Seperti kendi tanah liat, gentong tanah liat, tikar, minyak wangi, pedang, tongkat, kain mori dan lainnya.
Tak hanya itu, adapula alat bantu seks berupa vibrator dan juga beberapa bungkus rokok serta handphone tersangka yang diamankan polisi.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 C UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal 300 juta rupiah," jelas Arief.
Arif menambahkan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami oleh jajaran Satreskrim Polresta Cilacap untuk mengetahui korban-korban lainnya. (*)
Baca juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Batang Bertambah, Ada 21 Anak Yang Tersebar di Tiga Kelurahan
Terbongkar Ayah Cabuli Anak di Cilacap setelah Korban Hamil. Sekamar Sejak Kecil, Ibu Meninggal |
![]() |
---|
Pilu, Anak di Cilacap Dicabuli Ayah Kandung, Terbongkar setelah Warga Curiga Kehamilan Korban |
![]() |
---|
Cilacap Siaga Banjir! Hujan Lebat Masih Sering Turun, Tanggul Sungai Citanduy Hampir Jebol |
![]() |
---|
Mahasiswa STMIK Komputama Sulap Gedebok Jadi Kerajinan Tangan, Dapat Penghargaan dari Telkom |
![]() |
---|
Lapas Nirbaya Nusakambangan Cilacap Kedatangan 191 Napi dalam Sehari, Kerja Produktif Telah Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.