Berita Nasional
Sempat Menangis dan Peluk Sang Ayah, Mario Dandi Tolak Diambil Sumpah Jadi Saksi Kasus Rafael Alun
Mario Dandy Satrio memberi keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat sang ayah, Rafael Alun, tanpa diambil sumpah.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio memberi keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, tanpa diambil sumpah.
Hal ini terjadi saat Mario Dandy dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023).
Keputusan memberi keterangan tanpa di bawah sumpah ini terjadi karena awalnya Mario Dandy menolak menjadi saksi.
Mula-mula, hakim membacakan identitas Mario.
Hakim lantas meminta Mario disumpah sebelum memberikan keterangan.
Ketika itulah, Mario yang duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim, menolak.
"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy," kata Hakim.
"Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," ucap Mario.
Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario. Terpidana kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya keberatan memberikan kesaksian.
Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.
Baca juga: Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Tas Mewah Istri Disita
Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi namun tak disumpah.
"Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena, menurut kami, keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," ucap jaksa.
Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael. Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.
"Pada dasarnya, kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi, kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ucap penasihat hukum Rafael.
Silfester Matutina Dicari Kejaksaan, Akan Dijemput Paksa jika Tak Kooperatif |
![]() |
---|
Profil dan Kekayaan M Qodari Kepala KSP, Punya Lembaga Survei dan Harta Rp 261 Miliar |
![]() |
---|
Sinyal Erick Thohir Bakal Rangkap Jabatan Ketum PSSI dan Menpora, Serahkan Proses ke FIFA |
![]() |
---|
Nasib Erick Thohir di PSSI Usai Dilantik Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Presiden Lantik Djamari Chaniago Menko Polkam dan Erick Thohir Menpora, Kursi Menteri BUMN Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.