Berita Nasional

Sempat Menangis dan Peluk Sang Ayah, Mario Dandi Tolak Diambil Sumpah Jadi Saksi Kasus Rafael Alun

Mario Dandy Satrio memberi keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat sang ayah, Rafael Alun, tanpa diambil sumpah.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Fadhmi Ramadhan
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, memeluk erat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus gratifikasi dan suap yang menjerat Rafael Alun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio memberi keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, tanpa diambil sumpah.

Hal ini terjadi saat Mario Dandy dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023).

Keputusan memberi keterangan tanpa di bawah sumpah ini terjadi karena awalnya Mario Dandy menolak menjadi saksi.

Mula-mula, hakim membacakan identitas Mario.

Hakim lantas meminta Mario disumpah sebelum memberikan keterangan.

Ketika itulah, Mario yang duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim, menolak.

"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy," kata Hakim.

"Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," ucap Mario.

Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario. Terpidana kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya keberatan memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.

Baca juga: Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Tas Mewah Istri Disita

Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi namun tak disumpah.

"Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena, menurut kami, keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," ucap jaksa.

Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael. Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

"Pada dasarnya, kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi, kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi," ucap penasihat hukum Rafael.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved