Berita Nasional

Rafael Alun Resmi Ditahan KPK, Tas Mewah Istri Disita

Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun resmi ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Editor: khoirul muzaki
IST
Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

 KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Sejumlah barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.

Tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.

 Rafael Alun Trisambodo telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia dituduh menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023. KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
Terakhir lembaga antirasuah telah memeriksa Rafael dan istrinya Ernie Meike dalam proses penyelidikan pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved