Pileg 2024
9.917 Nama dari 18 Parpol Ditetapkan sebagai Caleg DPR RI, Berebut 580 Kursi Legislator
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 nama calon anggota DPR RI dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.917 nama calon anggota DPR RI dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2023.
Selain mereka, KPU juga menetapkan 668 nama calon anggota DPD RI dalam DCT Pemilu 2024.
Penetapan ini dilakukan KPU hari ini, Jumat (3/11/2023).
"Total untuk daftar calon tetap anggota DPD yang kami tetapkan hari ini, jumlahnya adalah 668 orang."
"Dengan rincian, laki-laki 535 orang, kemudian untuk perempuan 133 orang," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Jumat.
Baca juga: Nama-nama Caleg Sementara DPR RI Dapil Jateng 8 Banyumas Cilacap: Bupati Husein Maju
Sementara, 9.917 calon anggota DPR RI yang ditetapkan, berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Mereka berasal dari 84 daerah pemilihan di Indonesia.
Hasyim mengatakan, para calon legislator itu akan memperebutkan 580 kursi DPR.
"Jumlahnya yang memenuhi syarat untuk masuk DCT, yang kami tetapkan hari ini, itu jumlahnya 9.917 (nama)."
"Ini meliputi 18 partai politik peserta pemilu dan kemudian tersebar di 84 daerah pemilihan," kata Hasyim.
Hasyim menjelaskan, mulanya, bacaleg yang masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) ialah 9.919 orang.
Namun, setelah adanya pencermatan dan masukan dari masyarakat, berubah menjadi 9.918.
"Setelah (DCS) diumumkan, ada tanggapan masyarakat dan ada mekanisme internal partai untuk merespons tanggapan masarakat tersebut dan kemudian yang diajukan untuk masuk DCT," kata Hasyim.
Dari 9.918 itu kemudian berkurang satu menjadi 9.917 karena tidak memenuhi persyaratan.
"Artinya kan berkurang satu orang atau satu nama, 9.918 itu setelah kami verifikasi jumlahnya yang MS untuk masuk DCT yang kita tetapkan DCT hari ini 9.917," katanya.
Baca juga: Inilah Nama Caleg Sementara DPR RI Dapil Jateng 7 Purbalingga Banjarnegara Kebumen: Ada Ketua MPR
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.