Berita Cilacap

Dua Terdakwa Kasus Perundungan Anak di Cilacap Divonis Penjara 2 Tahun dan 6 Bulan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral

Pingky Setiyo/Tribunbanyumas.com
Suasana putusan sidang terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap beberapa waktu lalu. Senin (30/10) sore. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral beberapa waktu lalu.


Dua terdakwa yakni MK (15) divonis pidana penjara 2 tahun dan WS (14) divonis pidana penjara 6 bulan.


Sidang Peradilan Anak terhadap 2 terdakwa itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cilacap pada Senin (30/10) sore yang juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian.


Tak hanya dihadiri keluarga korban, namun sidang tersebut juga dihadiri keluarga kedua terdakwa.


Dalam sidang yang beragendakan sidang putusan itu, Majelis Hakim memutuskan MK (15) divonis hukuman penjara 2 tahun dan juga pelatihan 1 bulan.

Baca juga: Teror Klitih di Kartasura Sukoharjo, Polisi Pastikan Hoaks


Sementara untuk WS (14) divonis hukuman penjara 6 bulan dan pelatihan 1 bulan.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yazid Pujianto menuturkan bahwa hasil vonis dari Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan, namun yang membedakan hanya lamanya pemidanaan saja. 


Dikatakan Yazid, awalnya JPU menuntut pelaku MK untuk dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta pelatihan 1 bulan, dan hasil putusan rupanya sama.


Sedangkan untuk WS, JPU menuntut 4 bulan penjara dan 1 bulan pelatihan.


Namun rupanya putusan dari majelis hakim bertambah menjadi  6 bulan penjara dan pelatihan 1 bulan.


"Jadi atas hal tersebut kita pikir-pikir karena mereka (read kedua terdakwa) juga pikir-pikir," kata dia kepada Tribunbanyumas.com


Lebih lanjut dijelaskan Yazid bahwa langkah yang akan ditempuh selanjutnya adalah menunggu tindakan dari kedua terdakwa, seperti contoh adanya upaya hukum.


Menurut Yazid, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap keduanya sudah dipertimbangkan, dari yang memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Permintaan Rehabilitasi Ditolak! Siswa Bacok Guru di Demak Divonis 2,5 Tahun Penjara di LPKA


Hal yang memberatkan seperti meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat, dan juga membuat buruk citra pendidikan di Cilacap.


Sementara untuk yang meringankan adalah karena keduanya masih anak-anak dan juga belum pernah berhadapan dengan hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved