Berita Cilacap
Dua Terdakwa Kasus Perundungan Anak di Cilacap Divonis Penjara 2 Tahun dan 6 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: khoirul muzaki
Pingky Setiyo/Tribunbanyumas.com
Suasana putusan sidang terdakwa kasus perundungan siswa SMP di Cilacap beberapa waktu lalu. Senin (30/10) sore.
"Dari kesaksian saat jalannya sidang semuanya membantu pembuktian dan tidak ada keterangan yang berubah," ungkap Yazid.
Yazid menambahkan bahwa kedua terdakwa sejak awal persidangan sudah menyesali perbuatannya dan sempat meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Namun rupanya permintaan maaf itu tak cukup, kedua terdakwa tetap harus membayar apa yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. (pnk)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.