Berita Nasional
MK Tak Baik-baik Saja, Hakim Arief Hidayat Menyatakan MK Perlu Direshuffle
Putusan MK terkait putusan batas usia minimal capres cawapres terus memicu konflik, bahkan di internal MK. Hakim MK berharap ada reshuffle hakim MK.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah terus memicu polemik.
Keputusan yang dinilai banyak pihak sarat kepentingan pribadi itu juga menimbulkan gejolak di internal MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bahkan menyebut perlunya reshuffle hakim MK.
Arief merupakan satu di antara empat hakim MK yang menyatakan disseting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca juga: Ketua MK Anwar Usman Paling Banyak Dilaporkan Melanggar Kode Etik, MKMK Bakal Periksa Dua Kali
Satu di antara yang disorot Arief adalah keterlibatan Anwar Usman dalam memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Padahal, dalam tiga perkara lain, Arief memilih absen dengan alasan menghindari konflik kepentingan karena isu yang diputus berkaitan dengan syarat usia minimal capres dan cawapres, dimana keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi menjadi pesert Pilpres 2024.
"Dalam benak saya, terakhir-akhir ini, saya mengatakan, sepertinya, Mahkamah Konstitusi, 9 hakimnya mesti direshuffle," kata Arief Hidayat dalam keterangannya, dikutip Selasa (31/10/2023).
Wacana reshuffle itu dilontarkan Arief saking merasa buntunya bahwa marwah MK bisa pulih seperti dulu.
"Karena kebuntuan saya, bagaimana harus menjaga marwah ini. Saya, dalam hati, mengatakan itu," ujarnya.
Namun, hal itu hanya dapat terwujud bila masyarakat sudah menghendaki.
Jika itu dapat menjadi cara memulihkan marwah MK maka dia siap direshuffle.
Kedelapan rekannya pun diharapkan memiliki kesiapan serupa jika masyarakat menginginkan.
"Apa iya ya kita mampu pulih? Kalau tidak mampu pulih bagaimana?"
"Kalau kesembilan itu memang harus direshuffle, kalau memang itu keinginan bangsa Indonesia untuk terus kemudian mereshuffle Mahkamah Konstitusi, saya kira, bagi saya pun tidak apa," katanya.
Baca juga: Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Jimly: Ini Isu Berat
Belum lama ini, Arief Hidayat juga secara terang-terangan mengungkapkan adanya prahara di internal MK.
"Di Mahkamah Konstitusi baru saja terjadi prahara," katanya saat memberikan keynote speech pada acara Konferensi Hukum Nasional oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/10/2023).
Itu sebabnya, dalam acara tersebut, dia memakai pakaian serba hitam sebatai tanda perkabungan.
Dia berkabung atas kondisi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu. Kenapa saya pakai baju hitam? Karena saya, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ujarnya.
Sayangnya, pernyataannya itu membuahkan pelaporan etik oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).
Lisan melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dia dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pascaputusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.
"Yang kami lihat bahwa beliau, pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketum Lisan Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
"Di mana, beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja, sedang terjadi prahara."
"Kemudian, dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," kata Hendarsam. (Tribunnews/Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Buntu, Hakim MK Arief Hidayat Sebut 9 Hakim Konstitusi Mesti Direshuffle.
Baca juga: Keberatan Dihukum Penjara, Penasihat Hukum Siswa Pembacok Guru di Demak Berharap Vonis Rehabilitasi
Baca juga: Arca Ganesha dan Yoni Ditemukan di Manisrenggo Klaten, Muncul saat Pengerukan Tanah untuk Sirkuit
Ahli Ingatkan Potensi Gempa Sesar Lembang, Warga Bandung Perlu Siap Siaga |
![]() |
---|
Permintaan Maaf Tak Cukup, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR RI |
![]() |
---|
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.