Berita Semarang
Pecandu Narkoba di Semarang Bisa Manfaatkan Tempat Rehabilitasi Milik Kejari, Bayar sesuai Kemampuan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini memiliki tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini memiliki tempat rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Tempat yang diberi nama Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang itu berada di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.
Balai rehabilitasi tersebut diresmikan Kamis (26/10/2023) oleh Kajati Jateng I Made Suarnawan dan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Fasilitas tempat rehabilitasi ini pun terlihat nyaman.
Tersedia sejumlah kamar, dimana setiap kamar berpendingin ruangan dan memiliki satu tempat tidur.
Setiap kamar berkapasitas satu orang.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Kecanduan Narkoba Sejak Umur 13 Tahun, Jual Obat Keras untuk Beli Sabu
Kajati Jateng I Made Suarnawan memastikan, tempat rehabilitasi ini hanya diperuntukkan bagi korban pengguna atau pencandu narkoba.
Itupun harus melalui proses assessment terpadu dari penyidik, jaksa, hakim, dan psikolog.
"Kalau dia pengedar, tidak akan bisa memenuhi syarat. Dalam hal ini, yang bisa direhabilitasi adalah korban pengguna atau pecandu narkoba," kata Made saat meresmikan Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejari Semarang, Kamis.
Menurutnya, korban pengguna narkoba akan rutin diperiksa dokter.
Selain itu, kegiatan mereka juga akan terus diawasi agar tidak melakukan perbuatan yang membahayakan.
"Sebab, kita tidak tahu kondisi dan situasi yang bersangkutan apakah memang sudah normal atau tingkat sakaunya masih tinggi," tuturnya.
Dikatakannya, para pencandu narkoba itu direhabilitasi sesuai hasil assesment.
Begitu juga biaya rehabilitasi yang dibebankan berdasarkan kemampuan korban.
"Kalau biaya, jika keluarganya mampu, pasti bayar. Kalau tidak mampu, nanti dibiayai Pemerintah Kota Semarang," imbuhnya.
Made mengatakan, pecandu narkoba yang masuk tempat ini akan direhabilitasi hingga sembuh.
"Ada petugasnya (yang mengawasi) di sini. Kami juga mengirim petugas kejaksaan," tuturnya.
Baca juga: Aktor Revaldo Bakal Jalani Rehabilitasi, Polisi: Hasil Asesmen BNN Hanya sebagai Pengguna Narkoba
Ia mengatakan, penyediaan tempat rehabilitasi pecandu narkoba ini merupakan amanat UU Nomor 35 tTahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 54, yang menyebutkan bahwa korban maupun pencandu narkoba harus direhabilitasi dan jangan dihukum.
"Kalau selama ini tempat rehab tidak ada, otomatis ke rumah tanahan (Rutan). Ke depan, bisa dimanfaatkan jika ada korban," katanya.
Sementara, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan cara memerangi narkoba.
"Kalau bandar narkoba, tempatnya di Lapas, setelah ada putusan. Kalau korban, jika dimasukkan ke lapas tidak akan sembuh."
"Pecandu, ada tahapan-tahapan untuk direhabilitasi. Harus terdapat tempat untuk merehabilitasi," tutur wali kota yang akrab disapa Ita.
Dikatakannya, penentuan tempat rehabilitasi ini sudah melalui proses diskusi.
Hingga akhirnya, diputuskan berada di Rumah Sakit KRMT Wongsonegoro Semarang.
"Kalau di gedung sendiri, pastinya butuh untuk menyiapkan dokter dan kebutuhan lain."
"Ternyata, di Rumah Sakit Wongsonegoro terdapat gedung yang bisa digunakan dan dilakukan pembenahan agar korban nyaman di rehabilitasi," ujarnya.
Ia meminta agar pecandu narkoba diberikan kegiatan selama menjalani proses rehabilitasi. Hal itu telah dibahas bersama Kajari Semarang.
"Terapinya tidak hanya obat tetapi juga terapi kejiwaan dan terapi lain," tuturnya. (*)
Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Jumat 27 Oktober 2023: Kompak Naik
Baca juga: Ada Bom Asap saat Siswa Al Irsyad Purwokerto Gelar Aksi Solidaritas Anak-anak Palestina
pecandu narkoba
tempat rehabilitasi pecandu narkoba
rehabilitasi narkoba
kejari semarang
RSUD KRMT Wongsonegoro
kejadian semarang hari ini
Ada Kasus Kebakaran di Kota Lama, Pemkot Semarang akan Tinjau Ulang Pemanfaatan Gedung Cagar Budaya |
![]() |
---|
Bangunan Cagar Budaya di Kota Lama Semarang Terbakar, Lantai Dua Resto Sego Bancakan Hangus |
![]() |
---|
Pelaku Penculikan Siswa SD di Gunungpati Semarang Ditangkap, Pernah Lecehkan Anak-anak |
![]() |
---|
Fakta Baru Kematian Pemuda di Reservoir Siranda Semarang: Polisi Cari Dua Pria Misterius |
![]() |
---|
Kisah Lidiah Riyanti, Jadikan Gojek Ruang Perjuangan Hidup setelah Usaha Suami Gulung Tikar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.