Superball
Dua Pemberi Suap Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Satgas Antimafia Bola Polri akhirnya menyeret pemberi suap dalam kasus pengaturan skor pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 Tahun 2018.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri akhirnya menyeret pemberi suap dalam kasus pengaturan skor pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 Tahun 2018.
Ada dua pemberi suap yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul enam orang lain yang lebih dulu menyandang status itu.
Kepala Satgas (Kasatgas) Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang dilakukan penyidik.
"Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali," kata Asep di konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Satgas Antimafia Bola Temukan Pengaturan Pertandingan di Liga 2: 6 Orang Tersangka, Ada Wasit Aktif
Asep menyebutkan, dua tersangka itu berperan sebagai pemberi suap untuk memenangkan klub tertentu pada pertandingan Liga 2.
"Berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka, VW dan DR," ucapnya.
Asep menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah alat bukti serta sejumlah keterangan saksi.
"Keterangan saksi sebanyak 16 orang, yang kedua keterangan ahli ada enam orang, saksi ahli ada enam orang, dan juga barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Enam tersangka ini dari unsur wasit dan perantara wasit pada pertandingan Liga 2 Tahun 2018.
Baca juga: Digaji Besar dan Dijamin BPJS, Wasit Liga 1 dan Liga 2 Diminta Tak Main Mata dengan Mafia Bola
Asep, saat itu menyampaikan, dalam kasus ini, para wasit itu diduga terindikasi terlibat dalam praktik pengaturan skor pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan Klub Y pada November 2018.
Keenam tersangka itu adalah inisial K selaku Liasson Officer atau perantara klub dan wasit.
Kemudian, inisial A selaku kurir pengantar uang.
Kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Kemudian, M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.
Keempat orang ini dijerat Pasal 3 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus "Match Fixing" Liga 2 Tahun 2018".
Baca juga: Tantang Arab Saudi, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034 Bareng Australia
Baca juga: Bos PSIS Persilakan PSS Sleman Boyong Carlos Fortes: Wani Piro?
3 Siswa Safin Pati Sports School Ikut Seleksi Timnas Indonesia U-17, Punya Tinggi di Atas 170 Cm |
![]() |
---|
Pecat Branko Ivakovic setelah Kalah 1-0 dari Indonesia, China Kini Bidik Shin Tae-yong |
![]() |
---|
PSSI Dilaporkan ke FIFA, Buntut Hukuman Komdis ke Pemain PSM Makassar Yunan Fernandes |
![]() |
---|
Posisi Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto Tak Aman Usai Dibantai Korut 6-0, Ketum PSSI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Emil, Dean James, dan Joey Pelupessy Ambil Sumpah WNI Besok, Bisa Debut di Timnas Kontra Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.