Pemilu 2024
Bawaslu Ingatkan ASN: Kendaraan Plat Merah Dilarang untuk Kampanye Pemilu, Termasuk Ditempeli Stiker
Kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan plat merah dilarang digunakan dalam kegiatan kampanye.
"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Di antaranya, lewat sosialisasi tatap muka, membentuk forum warga, penguatan dan pelatihan untuk pemantau pemilu, riset dan publikasi tulisan atau media," jelas dia.
Menurutnya, upaya pencegahan Bawaslu mengutamakan kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di Indonesia.
"Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi proses pemilu, membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Seperti stakeholder kepolisian maupun dari akademisi pendidikan," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengumuman! Mobil Pelat Merah Dilarang untuk Kampanye, Bawaslu: Pasang Stiker juga Pelanggaran.
Baca juga: Dua Pemberi Suap Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara
Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Bayi di Pati Divonis 19 Tahun Penjara. Ini Pertimbangan Hakim
Duh, Lagi-lagi Ketua KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik. Kali Ini Soal Kebocoran Data Pemilih |
![]() |
---|
Daftar 50 Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu 2024, PDIP Raih Kursi Terbanyak |
![]() |
---|
45 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Wonosobo Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
50 Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Tegal Hasil Pileg 2024 |
![]() |
---|
Kabulkan Gugatan Yakin, KIP Perintahkan KPU Serahkan Data DPT, Hasil Pemilu, dan Informasi Server |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.