Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan ASN: Kendaraan Plat Merah Dilarang untuk Kampanye Pemilu, Termasuk Ditempeli Stiker

Kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan plat merah dilarang digunakan dalam kegiatan kampanye.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). Bawaslu mengingatkan ASN agar tak menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk kampanye Pemilu 2024 yang mengganggu netralitas ASN. 

"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Di antaranya, lewat sosialisasi tatap muka, membentuk forum warga, penguatan dan pelatihan untuk pemantau pemilu, riset dan publikasi tulisan atau media," jelas dia.

Menurutnya, upaya pencegahan Bawaslu mengutamakan kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di Indonesia.

"Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi proses pemilu, membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Seperti stakeholder kepolisian maupun dari akademisi pendidikan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengumuman! Mobil Pelat Merah Dilarang untuk Kampanye, Bawaslu: Pasang Stiker juga Pelanggaran.

Baca juga: Dua Pemberi Suap Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Bayi di Pati Divonis 19 Tahun Penjara. Ini Pertimbangan Hakim

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved