Pemilu 2024

Bawaslu Ingatkan ASN: Kendaraan Plat Merah Dilarang untuk Kampanye Pemilu, Termasuk Ditempeli Stiker

Kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan plat merah dilarang digunakan dalam kegiatan kampanye.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). Bawaslu mengingatkan ASN agar tak menggunakan kendaraan dinas plat merah untuk kampanye Pemilu 2024 yang mengganggu netralitas ASN. 

TRIBUNBANYUMAS.COM JAKARTA - Kendaraan dinas pemerintah atau kendaraan plat merah dilarang digunakan dalam kegiatan kampanye pemilu yang mengganggu netralitas ASN.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pun terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tak melakukan pelanggaran terkait hal ini.

"Kendaraan pelat merah merupakan fasilitas pemerintah, tidak boleh digunakan untuk ajang kampanye," ucap Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Puadi mengatakan, larangan itu tak sebatas penggunaan mobil dinas plat merah sebagai sarana transportasi tetapi juga pemasangan stiker terkait Pemilu yang menunjukkan ketidaknetralan ASN.

"Merujuk pada pemaknaan yang demikian, pemasangan stiker di mobil milik pemerintah adalah bentuk pelanggaran," jelasnya.

Baca juga: Bikin Bingung, Bawaslu Bolehkan Pasang Atribut Calon dan Partai Sebelum Masa Kampanye

Puadi menyebut, saat ini, masih berlangsung masa sosialisasi partai politik (parpol).

Meski dalam masa sosialisasi, parpol tak diperkenankan mengajak memilih.

"Saat ini belum ada kampanye, kecuali bagi parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, boleh melakukan sosialisasi namun sosialisasi tidak boleh ada ajakan dan citra diri," ucap dia.

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Bentuk Kader Pengawas Partisipatif

Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu telah mencetak kader-kader pengawas partisipatif yang terampil, berdedikasi, dan berintegritas.

Lalu, meningkatkan peran dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

"Kami (Bawaslu) juga mengembangkan pusat pendidikan dan inovasi pengawasan partisipatif. Juga, menciptakan simpul-simpul pengawasan partisipatif di masyarakat, sosialisasi melalui media massa, serta melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi," ucap Bagja dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Gerak-gerik 6 Menteri Jokowi Bakal Dipantau Bawaslu, Pengawasan Soal Fasilitas Negara untuk Kampanye

Bagja mengakui, tingkat kesadaran masyarakat dalam pengawasan pemilu masih rendah.

Hal tersebut membuat Bawaslu membentuk pengawasan partisipatif sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.

"Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Di antaranya, lewat sosialisasi tatap muka, membentuk forum warga, penguatan dan pelatihan untuk pemantau pemilu, riset dan publikasi tulisan atau media," jelas dia.

Menurutnya, upaya pencegahan Bawaslu mengutamakan kegiatan yang bersifat pendidikan dan pelibatan masyarakat, dengan orientasi utama pada tujuan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu di Indonesia.

"Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mengawasi proses pemilu, membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktifitas pengawasan. Seperti stakeholder kepolisian maupun dari akademisi pendidikan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengumuman! Mobil Pelat Merah Dilarang untuk Kampanye, Bawaslu: Pasang Stiker juga Pelanggaran.

Baca juga: Dua Pemberi Suap Jadi Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Bayi di Pati Divonis 19 Tahun Penjara. Ini Pertimbangan Hakim

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved