Berita Pati
Lolos dari Hukuman Mati, Ayah Pembunuh Bayi di Pati Divonis 19 Tahun Penjara. Ini Pertimbangan Hakim
Muhammad Sholeh Ika Saputra (20), ayah yang tega membunuh bayinya yang baru berumur tiga bulan, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Muhammad Sholeh Ika Saputra (20), ayah yang tega membunuh bayinya yang baru berumur tiga bulan, dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Sholeh lolos dari hukuman mati berdasarkan keputusan yang diambil majelis hakim dalam sidang di PN Pati, Kamis (12/10/2023).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Aryono dengan hakim anggota Dian Herminasari dan Pronggo Jayanegara.
Humas PN Pati Aris Dwihartoyo mengatakan, Majelis Hakim menjatuhi vonis pidana penjara 19 tahun terhadap Sholeh.
Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah diputus hari ini oleh majelis hakim. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Oleh majelis hakim, dijatuhi pidana penjara 19 tahun," jelas Aris.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Mungkinkah Vonis Ayah Pembunuh Bayi di Pati Berubah Jadi Hukuman Mati?
Dia menambahkan, pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah Sholeh telah melakukan perbuatan sadis dengan membunuh anak sendiri.
Sementara, pertimbangan yang meringankan ialah, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, Sholeh juga belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, Sholeh didakwa atas tindak pidana pembunuhan berencana karena tega menghabisi nyawa darah dagingnya, Naura, yang masih berusia tiga bulan, Senin (1/5/2023).
Kasus ini menarik perhatian publik lantaran Sholeh sempat berpura-pura ikut mencari bayinya.
Dia bahkan melapor ke kantor polisi bahwa anaknya hilang.
Baca juga: Jauh-jauh dari Bekasi, Seorang Remaja Dipekerjakan di Pati sebagai Pemandu Lagu
Tak sampai di situ, Sholeh juga melakukan ritual-ritual tertentu yang mengesankan bahwa sang anak diculik oleh makhluk tak kasatmata.
Keesokan harinya, Naura ditemukan dalam keadaan tewas terbungkus plastik kresek di Sungai Kaliampo, Margorejo, Pati.
Dari hasil penyelidikan polisi dan pengakuan Sholeh, rupanya, si bayi sengaja dibunuh oleh Sholeh kemudian dibuang ke sungai.
Menurut keterangan polisi, warga Kauman RT 04 RW 01, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan/Kabupaten Pati itu membunuh si bayi dengan cara membekap menggunakan bantal. (*)
Baca juga: Tantang Arab Saudi, Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034 Bareng Australia
Baca juga: Berstatus Kader PDIP, Kenapa Gibran Tak Langsung Jawab saat Diminta Gabung TPN Ganjar? Ini Alasannya
Seru, Nobar Berita Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo Oleh KPK di Posko AMPB Ditemani Camilan Kacang |
![]() |
---|
Peluang MA Kabulkan Permohonan Pemakzulan Bupati Pati Besar, 2 Hal Ini Jadi Kesalahan Fatal Sudewo |
![]() |
---|
Jalan Kaki 1,1 Km, Warga Pati Kirim Surat ke KPK Desak Penangkapan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Warga Pati ke KPK Dikawal Ribuan Personel Gabungan, Polisi Siapkan Negosiator |
![]() |
---|
Spanduk "'Rakyat Pati Menolak Dipimpim Koruptor" Warnai Aksi Kirim Surat Kepada KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.