Pileg 2024
Jumlah Bakal Caleg di Kudus Menyusut, 1 Bacaleg Gugur setelah Ogah Mundur dari Pekerjaan
Seorang bakal calon legislatif (caleg) di Kudus mundur dari pencalonan karena enggan mengundurkan diri dari pekerjaan sekarang.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Seorang bakal calon legislatif (caleg) di Kudus mundur dari pencalonan karena enggan mengundurkan diri dari pekerjaan sekarang.
Kondisi ini membuat jumlah bacaleg yang bakal ditetapkan menyusut.
Ketua KPU Kudus Naily Syarifah mengatakan, bakal caleg tersebut saat ini masih tercatat bekerja dan mendapat gaji dari sumber keuangan negara yang lain.
Baca juga: 2 Bakal Caleg di Demak Berstatus Mantan Narapidana, KPU Demak: dari Partai Nasdem dan PKB
Padahal, sesuai aturan, setiap bakal caleg yang mendaftar harus mundur dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau jabatan lain yang digaji dari keuangan negara.
"Dia diminta untuk mundur (dari pekerjaan) tidak mau. Dia memilih pekerjaannya."
"Akhirnya, pencalonannya dianggap gugur. Partai juga kesulitan mencari pengganti maka tidak diganti," kata Naily.
Proses mundurnya bacaleg tersebut diketahui setelah pihaknya selesai melakukan proses pencermatan daftar calon tetap (DCT) yang berakhir pada 3 Oktober 2023.
Seluruh partai berkewajiban untuk menyerahkan hasil pencermatan.
Hasilnya, dari 17 partai di Kudus, 11 melakukan perombakan bacaleg, sedangkan sisanya, 6 partai, tidak merombak komposisi bacaleg.
Perombakan itu ada kalanya yang bersifat sekunder, misalnya hanya sekadar data diri bacaleg, ada pula yang mengubah caleg, dan ada pula yang mundur.
Pada tahap pencermatan tersebut, partai juga melengkapi data bacalegnya yang sebelumnya menjadi kepala desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Baca juga: Parpol di Kudus Ramai-ramai Rombak Komposisi Bacaleg, Ini Alasannya
Pada tahap ini, bacaleg dari kepala desa atau anggota BPD, harus melampirkan surat pemberhentian sebagai kepala desa atau anggota BPD.
Kalau surat pemberhentian tersebut belum dikantongi, bisa dilengkapi dengan surat pernyataan.
"Ada bacaleg, dua kepala desa dan dua BPD, sudah melampirkan (surat pemberhentian) semua," katanya.
Setelah seluruh proses administratif tersebut selesai, KPU akan menetapkan DCT pada 3 November 2023.
Sehari setelahnya, yakni 4 November 2023, akan diumumkan daftar calon legislatif yang bertanding pada Pemilu 2024. (*)
Baca juga: Skuad Komplit, Gilbert Agius Optimistis PSIS Semarang Lanjutkan Tren Positif Kontra Rans Nusantara
Baca juga: Harga Beras di Tingkat Pengecer di Kudus Tembus Rp16 Ribu/Kg, Pedagang di Pasar Baru Pilih Tutup
Tia Rahmania Tak Terbukti Gelembungkan Suara. PN Jaksel Menangkan Gugatan Atas Mahkamah Partai PDIP |
![]() |
---|
Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diperiksa DKPP, Dilaporkan Memanipulasi Suara Caleg Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Datangi KPU Bawa Massa, Kader PDIP Karanganyar Minta Pelantikan DPRD Terpilih Ditunda. Ini Alasannya |
![]() |
---|
Dilantik 14 Agustus 2024, Berikut Daftar 50 Anggota DPRD Kota Semarang Periode 2024-2029 Per Dapil |
![]() |
---|
Tak Ada Masa Kampanye dalam Pemungutan Suara Ulang Pileg 2024, KPU Lakukan Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.