Pileg 2024

2 Bakal Caleg di Demak Berstatus Mantan Narapidana, KPU Demak: dari Partai Nasdem dan PKB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mengungkapkan, dua dari 521 bakal calon legislatif (bacaleg) di Demak berstatus sebagai eks narapidana.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2023). KPU Demak mengungkap, dua bakal caleg yang ingin mengikuti Pemilu 2024 merupakan mantan narapidana. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak mengungkapkan, dua dari 521 bakal calon legislatif (bacaleg) di Demak berstatus sebagai eks narapidana.

Mereka akan akan bersaing memperebutkan suara warga di panggung Pemilihan Legislatif (Pileg) 2023 DPRD Demak.

"Ada dua mantan napi (narapidana) yaitu dari Partai Nasdem dan PKB," kata Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, Selasa (3/10/2023).

Hanya saja, Bambang tak mengetahui kasus yang menyandung kedua bakal calon legislator itu.

"Di putusan pengadilannya tidak mencantumkan tindakan yang dilakukan, tidak dimunculkan. Kami cek memang ada dua mantan napi," ucapnya.

Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi dan Narkoba Jadi Caleg, Bawaslu Bakal Awasi

Meski berstatus sebagai eks napi, kata Bambang, kedua bacaleg tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024 lantaran sudah selesai menjalani hukuman yang diterima, lebih dari lima tahun.

"Kemarin, ada beberapa caleg yang memang statusnya dia adalah mantan terpidana tapi statusnya, persyaratannya sudah lebih 5 tahun pascakeluar dari keputusan pengadilan, sudah menjalani lebih dari lima tahun pascaputusan atau sudah selesai menjali hukuman," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa status sebagai eks napi sudah diketahui sejak awal oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Sudah di umumkan sejak awal Mei kemarin, menjadi persyaratan bagi kami,” tutupnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Guru Korban Pembacokan Murid di Demak Boleh Pulang dari RS. Kondisi Sangat Baik

Sebagai informasi, dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dijelaskan, adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

Hal ini termuat dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di aturan itu juga tidak dijelaskan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus apa yang dilarang mengikuti Pemilu 2024. (*)

Baca juga: Tak Ada PHK Massal, Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Kini Dilindungi UU ASN

Baca juga: Pesiapan Mepet, Shin Tae-yong Panggil Pemain Langganan Timnas Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved