Superball

Satgas Antimafia Bola Temukan Pengaturan Pertandingan di Liga 2: 6 Orang Tersangka, Ada Wasit Aktif

Satgas Antimafia Bola Polri menemukan dugaan pengaturan pertandingan atau match fixing dalam penyelenggaraan liga Indonesia.

Editor: rika irawati
BOLASPORT.COM/RAMADITYADOMAS
ILUSTRASI pengaturan skor. Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 2018, di antara mereka adalah wasit yang kini masih aktif. 

Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara, untuk M, E, R, dan A, dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka dalam Kasus Match Fixing.

Baca juga: Head to Head Indonesia vs Uzbekistan: Menang Jadi Rekor Baru Sekaligus Tiket ke 8 Besar Asian Games

Baca juga: Pekan Pertama Liga 2 2023/2024 Diwarnai Arogansi Pemain: Pukul dan Tendang Lawan, Komdis Beri Sanksi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved