Superball
Satgas Antimafia Bola Temukan Pengaturan Pertandingan di Liga 2: 6 Orang Tersangka, Ada Wasit Aktif
Satgas Antimafia Bola Polri menemukan dugaan pengaturan pertandingan atau match fixing dalam penyelenggaraan liga Indonesia.
Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara, untuk M, E, R, dan A, dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka dalam Kasus Match Fixing.
Baca juga: Head to Head Indonesia vs Uzbekistan: Menang Jadi Rekor Baru Sekaligus Tiket ke 8 Besar Asian Games
Baca juga: Pekan Pertama Liga 2 2023/2024 Diwarnai Arogansi Pemain: Pukul dan Tendang Lawan, Komdis Beri Sanksi
3 Siswa Safin Pati Sports School Ikut Seleksi Timnas Indonesia U-17, Punya Tinggi di Atas 170 Cm |
![]() |
---|
Pecat Branko Ivakovic setelah Kalah 1-0 dari Indonesia, China Kini Bidik Shin Tae-yong |
![]() |
---|
PSSI Dilaporkan ke FIFA, Buntut Hukuman Komdis ke Pemain PSM Makassar Yunan Fernandes |
![]() |
---|
Posisi Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto Tak Aman Usai Dibantai Korut 6-0, Ketum PSSI Angkat Bicara |
![]() |
---|
Emil, Dean James, dan Joey Pelupessy Ambil Sumpah WNI Besok, Bisa Debut di Timnas Kontra Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.