Guru Dibacok Murid

Bukan Nilai Jelek, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Oleh Murid

Polisi mengungkap motif pembacokan guru MA Yasua Pilangwetan Demak setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan murid kelas 11.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Polisi menunjukkan barang bukti kasus murid bacok guru MA Yasua Pilangwetan Demak dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023). 

Saat ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Polisi berhasil mengamankan satu buah sabit dengan panjang 40 cm bergagang besi, satu buah baju seragam sekolah lengan pendek berwarna putih, satu buah celana panjang seragam sekolah berwarna abu-abu, dan satu buah kendaraan bermotor Supra X warna hitam dengan nomor polisi H 2241 BW," ujarnya.

Menurut Winardi, MAR bakal dijerat pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHPindana subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPindadana, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

MAR pun terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Karena pelaku di bawah umur, kami akan serahkan dan berkordinasi dengan unit PPA Polres Demak," ujarnya. (*)

Baca juga: Dua Kasus Pengeroyokan Santri di Pekalongan Belum Tuntas, Polda Jateng Siap Ambil Alih

Baca juga: Tebar Pujian, Sekjen PBB Dorong Wali Kota Solo Gibran sebagai Bakal Cawapres Prabowo

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved