Guru Dibacok Murid

Murid Pembacok Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

MAR, siswa Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Pilangwetan Demak yang bacok gurunya, terancam hukuman 12 tahun penjara.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Polisi menunjukkan barang bukti kasus murid bacok guru MA Yasua Pilangwetan Demak dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023). Pelaku berinisial MAR kini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - MAR, siswa Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Pilangwetan Demak yang bacok gurunya, terancam hukuman 12 tahun penjara.

MAR dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, MAR akan dijerat menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHPindana subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHPindadana, subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHPidana.

Hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

"Karena pelaku di bawah umur, kami akan serahkan dan berkordinasi dengan unit PPA Polres Demak," kata Winardi saat konferensi pers di Pendopo Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Bukan Nilai Jelek, Ini Motif dan Kronologi Pembacokan Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Oleh Murid

Dalam kesempatan itu, Winardi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang turut diamankan.

Di antaranya, sabit sepanjang 40 sentimeter bergagang besi, baju seragam pelaku, serta sepeda motor pelaku.

Namun, polisi tak menghadirkan MAR dalam konferensi pers tersebut karena masih di bawah umur.

MAR merupakan siswa kelas 11 MA Yasua Pilangwetan.

Dibertakan sebelumnya, MAR ditangkap polisi pada Senin (26/9/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di Grobongan.

"Pelaku diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan," kata Winardi.

Kepada polisi, MAR mengaku membacok sang guru, Ali Fatkhur Rohman, karena tidak diperbolehkan mengikuti ujian tengah semester (UTS) akibat nilai pelaku yang kurang.

"Motifnya bahwa pelaku berinsial MAR, pada tanggal 23 September 2023, seharunya sudah memberikan tugas akhir yang menjadikan kewajiban korban untuk menyeleselaikan tugas sekolah."

"Namun, di deadline tersebut, tidak bisa mengumpulkan," ucapnya.

Pelaku yang duduk kelas 11 sempat datang ke sekolah untuk meminta kejelasan kepada korban apakah bisa mengikuti UTS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved