Guru Dibacok Murid

Murid Pembacok Guru MA Yasua Pilangwetan Demak Terancam 12 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

MAR, siswa Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Pilangwetan Demak yang bacok gurunya, terancam hukuman 12 tahun penjara.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/TITO ISNA UTAMA
Polisi menunjukkan barang bukti kasus murid bacok guru MA Yasua Pilangwetan Demak dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023). Pelaku berinisial MAR kini terancam hukuman 12 tahun penjara. 

Setelah mendapatkan jawab tidak enak dari korban, MAR langsung pulang ke rumah untuk mengambil sabit.

Baca juga: Lihat Langsung Pembacokan, Sejumlah Murid MA Yasua Pilangwetan Demak Pingsan hingga Dilarikan ke RS

MAR kemudian kembali ke sekolah sambil membawa sabit yang disembunyikan dibelakang pungung.

Sesampai di sekolah, pelaku langsung menuju kelas 12 IPS, tempat korban bertugas menjaga ujian tengah semester (UTS).

Pelaku langsung masuk dan melakukan aksi pembacokan kepada korban yang sedang duduk di kursi.

"Pelaku pulang ke rumah mengambil sabit dan kembali ke sekolah sambil membawa sabit dan menyimpan di punggung."

"Setelah masuk ke kelas, langsung menganiaya atau membacok korban yang saat itu dalam posisi sedang duduk."

"Pelaku mengayunkan sabit ke arah bagian leher dan lengan bagian kiri," jelas Winardi.

Seusai membacok, MAR langsung membuang sabit tersebut ke lapangan dan lari mengendarai motor ke jalan raya. (*)

Baca juga: Dua Kasus Pengeroyokan Santri di Pekalongan Belum Tuntas, Polda Jateng Siap Ambil Alih

Baca juga: Suporter Persela Bully Pemain Persekat Gegara Silvio Escobar Kolaps, Ternyata Salah Orang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved