Berita Nasional

BKN Buka Lowongan 9 Formasi Tenaga Teknis PPPK 2023, Syarat: Pelamar Berusia 20-55 Tahun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) 2023 untuk tenaga teknis.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Pemkab Kebumen
Ilustrasi ASN. BKN membuka lowongan untuk sembilan formasi PPPK 2023 untuk tenaga teknis, yang bisa diikuti pelamar berusia mulai 20 tahun hingga 55 tahun. 

7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

8. Melakukan proses pembubuhan e-meterai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.

9. Pastikan semua data yang dimasukan sudah benar.

10. Jika sudah semuanya, cetak Kartu pendaftaran sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Baca juga: Tahun Ini Tak Ada Rekrutmen CPNS di Banyumas, Pemkab Hanya Buka Lowongan 600 P3K

Syarat Mendaftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah membaca sejumlah persyaratan yang diberikan BKN dalam pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023.

Berikut syarat mendaftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;

2. Memiliki usia paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 55 tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • IPK minimal:

- D-III 2,75 dari skala 4,00

- D-IV/S-1 3,00 dari skala 4,00

- S-2 3,20 dari skala 4,00

  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli,

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved