Jumat, 15 Mei 2026

Polemik Kades Wonokerto

WARGA Terus Mendesak, Pemkab Wonosobo Belum Bisa Pecat Kades Wonokerto, Ini Alasannya

Bupati Afif Nurhidayat belum mengambil keputusan final meski warga terus mendesak Kades mundur.

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ IMAH
WARGA GERUDUK KANTOR, Ratusan warga Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono, menggelar aksi di kantor desa pada Rabu (20/8/2025) menuntut kades mundur. Warga menuding kades melakukan pelanggaran berat, sementara Pemkab Wonosobo kini masih menunggu hasil audit Inspektorat untuk keputusan final. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Nasib Kepala Desa (Kades) Wonokerto, Deny Setya Wibowo, masih menggantung di tengah meningkatnya tekanan dari warga yang mendesak pemberhentiannya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan belum dapat mengambil keputusan final sebelum hasil audit dari Inspektorat rampung.

Pemeriksaan tersebut menjadi landasan utama bagi Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam menentukan sikap atas polemik yang memanas di Desa Wonokerto, Kecamatan Leksono.

Baca juga: Berawal dari Gadaikan Motor, Kades Wonokerto Wonosobo Didesak Mundur

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Harti, menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui prosedur yang berlaku.

"Pak Bupati menegaskan penyelesaian kasus ini tidak bisa instan. Semua harus melalui tahapan sesuai regulasi. Inspektorat juga masih melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Harti, Rabu (10/9/2025).

Harti mengungkapkan, Bupati Afif Nurhidayat juga telah menerima audiensi dari sejumlah warga di rumah dinasnya pada Selasa (9/9/2025) malam.

Dalam pertemuan itu, warga menanyakan perkembangan usulan pemberhentian kades.

Sesuai Prosedur Regulasi

Pemerintah daerah, kata Harti, berpegang teguh pada Peraturan Bupati tahun 2018 tentang pemberhentian kepala desa.

Prosedur dimulai dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian diteruskan oleh camat untuk diproses di tingkat kabupaten.

Sebagai bagian dari prosedur, Camat Leksono telah melayangkan Surat Peringatan pertama (SP1) kepada Kades Wonokerto pada 28 Agustus 2025 lalu.

“SP1 memberi waktu 30 hari bagi kades untuk memperbaiki pelanggaran. Jika tidak dipenuhi, akan diterbitkan SP2 dan SP3. Baru setelah itu bisa diproses pemberhentian,” jelas Harti.

Beban Pribadi Kades

Polemik ini mencuat setelah ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menggelar aksi protes, yang disusul dengan permohonan resmi pencopotan kades oleh BPD kepada bupati.

Dari hasil evaluasi sementara, menurut Harti, beberapa masalah terkait keuangan desa sudah mulai diperbaiki oleh Deny Setya Wibowo.

Namun, masih ada persoalan lain yang menjadi tanggung jawab pribadinya.

“Tanggung jawab keuangan desa sudah diperbaiki. Tapi ada masalah pribadi, seperti tanah bengkok yang dijual dan sertifikat yang dipinjam, yang masih menjadi tanggungan kades secara individu,” ungkapnya.

Harti menegaskan, selama belum ada keputusan bupati atau putusan hukum yang inkrah, status kades secara hukum masih sah.

"Kami paham masyarakat ingin cepat, tapi semua ada mekanismenya. Pemkab sudah menurunkan tim dan akan mengawal hingga ada keputusan final,” tandasnya.

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved