Berita Cilacap

Tambang Ilegal di Kroya Cilacap Digerebek, Polisi Sita Alat Berat dan Truk 

Polisi menggrebek tambang ilegal di lahan tanah di Dusun Pejaten, Desa Ayam Alas, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.

ist/dok polresta cilacap
Tersangka penambangan ilegal di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menggrebek aktivitas tambang ilegal. Polisi menyita beberapa alat berat dan truk. Tanah hasil galian dijual di warga Cilacap dan luar Cilacap dengan harga berbeda. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Polisi menggrebek tambang ilegal di lahan tanah di Dusun Pejaten, Desa Ayam Alas, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.

Beberapa alat berat berupa ekskavator dan truk juga disita.

Seorang tersangka, berinisial AAI warga Kecamatan Kroya, Cilacap ditangkap.

Dia sangkakan melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa izin dari dinas terkait.

Baca juga: Dikabarkan Hilang, Kepala Desa Dibal Boyolali Ternyata Ditahan Kasus Tambang Ilegal di Karanganyar

alat berat tambang ilegal kroya cilacap
Alat berat berupa ekskavator yang disita polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin 28 Agustus 2023. Polisi menggrebek aktivitas tambang ilegal. Polisi menyita beberapa alat berat dan truk. Tanah hasil galian dijual di warga Cilacap dan luar Cilacap dengan harga berbeda.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menuturkan, penertiban ini merupakan komitmen Polresta Cilacap.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan di wilayah hukum Polresta Cilacap.

Kapolresta menjelaskan tersangka menambang dengan menggunakan alat berat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dumptruk untuk mengangkut tanahnya.

Ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan.

"Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp130.000 dan kepada warga luar seharga Rp150.000.

Baca juga: Tak Hanya Ditutup, Tambang Ilegal Tempat 8 Penambang Hilang di Ajibarang Banyumas akan Dijaga Polisi

truk tambang ilegal kroya cilacap
Truk jenis dumptruck yang disita polisi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin 28 Agustus 2023. Polisi menggrebek aktivitas tambang ilegal. Polisi menyita beberapa alat berat dan truk. Tanah hasil galian dijual di warga Cilacap dan luar Cilacap dengan harga berbeda.

Aksi ini sudah berjalan beberapa lama sehingga tersangka sudah mendapatkan keuntungan," ucap Kapolresta, Senin 28 Agustus 2023.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU No 3 th 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 th 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

Baca juga: Viral Video Ismail Bolong, Mantan Polisi yang Akui Setor Uang Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved