Pengakuan Ismail Bolong

Viral Video Ismail Bolong, Mantan Polisi yang Akui Setor Uang Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Editor: Pujiono JS
IST
Ismail Bolong. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BONTANG - Seorang lelaki bernama Ismail Bolong saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah videonya viral di dunia maya.

Pengusaha pengepul batu bara itu menyebut mendapatkan keuntungan dari bisnis ilegal itu Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulan.

Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Dalam video itu juga sepertinya Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ismail Bolong disebutkan berprofesi sebagai polisi aktif yang ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo.

Namun ada juga yang menyebut Ismail sebagai pengusaha tambang. Diketahui pada Sabtu (12/2/2022) lalu, Ismail Bolong dikukuhkan sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur.

Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, dirinya memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.

Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Koordinasi itu disinyalir untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.

Koordinasi itu tak gratis. Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ismail.

Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan Agus.

Berikut isi lengkap pengakuan Ismail Bolong:

Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.

Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved