Berita Boyolali

Dikabarkan Hilang, Kepala Desa Dibal Boyolali Ternyata Ditahan Kasus Tambang Ilegal di Karanganyar

Sempat dikabarkan hilang, Kepala Desa Dibal Boyolali ternyata tengah menjalani proses hukum di Karanganyar.

Editor: rika irawati
PEXELS/KINEL MEDIA
Ilustrasi tersangka. Sulistyanto, kepala Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Karanganyar karena diduga terlibat kasus tambang ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Sulistyanto, kepala Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, ditahan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Karanganyar karena diduga terlibat kasus tambang ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Sebelum terungkap ditahan, Sulistyanto sempat dikabarkan hilang.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bayu membenarkan nama Sulistyanto tercatat dalam kasus yang kini ditangani Kejari Karanganyar.

"Dalam berkas perkara tertulis, dia merupakan perangkat desa," ucap Bayu dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Aksi Heroik Bripka Suparno Selamatkan Upacara HUT RI di Boyolali, Naik Tiang Bendera saat Tali Lepas

Bayu mengatakan, Sulistiyanto telah menjadi terdakwa atas dugaaan kasus galian C di Dusun Terek, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Kini, terdakwa akan menjalani sidang kedua di PN Karanganyar dengan materi sidang pembuktian saksi-saksi.

"Itu penyelidikan dari polisi, laporan masyarakat ke gubernur melalui pengaduan, kemudian diproses polisi," ucap dia.

"Pasal yang didakwankan ke terdakwa yaitu Pasal 158 UU Minerba jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Sementara, kuasa hukum Sulistyanto, Zaenal Abidin mengatakan, kliennya ikut terjerat kasus tersebut dari keterangan Wiyanto, terpidana kasus yang sama.

"Kami ditunjuk sebagai kuasa hukum, sehingga pada sidang pertama, kami sudah mendampingi terdakwa," ucap Zaenal, Rabu.

Baca juga: Paniknya Warga Simo Boyolali saat Bus yang Ditumpangi Terbakar, Sopir Lihat Asap dari Kaca Spion

Zaenal mengatakan, berdasarkan dakwaan JPU Kejari Karanganyar, peran kliennya hanya sebagai pelaku turut serta.

Ia mengatakan, kliennya didakwa memiliki peran membantu atas kegiatan tambang di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

"Jadi, bukan sebagai pelaku utama. Hari ini baru mulai pemeriksaan sehingga peran sertanya masih kami teliti," kata Zaenal.

Zaenal mengaku ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 16 Agustus 2023 atau di sidang pertama.

"Saya belum ngobrol langsung ke Sulistyanto karena belum bertemu dan dia sedang isolasi," ucap Zaenal.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved