Berita Jateng
Terungkap Motif Pembunuhan Dosen UIN Solo, Ternyata Ini Latar Belakangnya
Polres Sukoharjo mengungkap motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said, Wahyu Dian Silviani, yakni sakit hati dan menguasai harta korban.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: khoirul muzaki
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo mengungkap motif pembunuhan terhadap dosen UIN Raden Mas Said, Wahyu Dian Silviani, yakni sakit hati dan menguasai harta korban.
Pelaku, Dwi Feriyanto (23) yang tak lain adalah tukang bangunan yang sudah sebulan ini merenovasi rumah korban yang berada di Graha Sejahtera Tempel, Gatak, Sukoharjo.
Tersangka ditangkap di rumahnya yang juga satu desa dengan perumahan tersebut oleh Tim Resmob Polres Sukoharjo bersama Jatanras Polda Jateng pada Jumat (25/8/2023) dini hari.
"Karena kerjanya (saya) jelek. Ditolol-tololin, dibegok-begokin, ya semacam itu lah," ucapnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gatak, Jumat (25/8/2023) sore.
Dwi mengaku, terkait motif menguasai harta korban, hanya terlintas, bukan menjadi tujuan utama.
Baca juga: 16,8 Ribu Warga Surakarta Nganggur, Sebagian Karena PHK
"Cuma terlintas di pikiran, pengan ngambil," ungkapnya.
Dia menceritakan, mendapatkan teguran dari korban pada Senin (21/8/2023) pagi sampai laut atau selesai bekerja.
"Setelah itu, (dendam) pengen bunuh. Pengen menghabisi. Pakai pisau," tuturnya.
Pelaku memasuki rumah yang ditinggali korban dengan cara naik pagar dan lewat tandon air yang ada di belakang rumah.
"Naik ke atap depan samping, naik di belakang ada tandon. Dari situ masuknya," ungkapnya.
Baca juga: Pengedar Sabu di Kebumen Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dia menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk satu kali dan sabetan sebanyak tiga kali.
"Di sini (pipi dekat rahang sebelah kiri). Sya melakukannya jam 12 (tengah malam) ke atas. Terus lari lewat pintu depan. Melarikan diri ke rumah," ungkapnya.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, tersangka sudah melakukan perencanaan pembunuhan sejak menerima teguran dari korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340, 338 atau 339 KUHP. Dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk ancaman hukuman mati," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.