Berita Kudus

Temuan Besar Satpol PP Kudus, 12 Ribu Botol Miras Siap Edar Tersimpan di Gudang Kecamatan Dawe

Ribuan botol minuman keras (miras) diamankan Satpol PP Kudus dari sebuah gudang di Kecamatan Dawe, Jumat (25/8/2023).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Satpol PP Kudus
Petugas Satpol PP Kudus mengamankan 911 dus berisi 12.132 botol minuman keras (miras) di sebuah gudang di Kecamatan Dawe, Kudus, Jumat (25/8/2023). Temuan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah operasi miras yang dilakukan Satpol PP Kudus. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS — Ribuan botol minuman keras (miras) diamankan Satpol PP Kudus dari sebuah gudang di Kecamatan Dawe, Jumat (25/8/2023).

Kasatpol PP Kholid mengatakan, ribuan botol miras itu dikemas dalam 911 dus.

"Ditemukan 911 dus berisi 12.132 botol miras berbagai merk," kata Kholid dalam keterangan yang diterima, Jumat.

Menurut Kholid, temuan belasan ribu botol miras ini berawal dari laporan masyarakat.

Ini merupakan temuan terbesar Satpol PP Kudus selama operasi miras yang dilakukan.

"Kegiatan operasi ini merupakan operasi miras terbesar sepanjang sejarah Satpol PP kudus, sebanyak 12.132 botol berbagai merk," tuturnya.

Baca juga: Gading Gajah Purba Ditemukan Warga Kudus saat Mengolah Lahan, Diperkirakan Berumur 1,5 Juta Tahun

Kholid mengatakan, operasi miras digelar sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol terutama Pasal 3 ayat 1.

Disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan, dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.

Juga, Perda No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kholid berharap, seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten Kudus bersinergi menekan peredaran miras di wilayah Kota Kretek.

Baca juga: Bus Tabrak Pikap hingga Terguling di Jalan Pantura Kudus, Muatan Ikan dan Cumi Berceceran

Dia pun meminta warga melaporkan atau menginformasikan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya seseorang yang memproduksi dan atau mengedarkan miras di lingkungannya.

"Kepedulian masyarakat ini akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi berbagai potensi permasalahan. Hal ini juga tidak hanya terbatas pada miras semata namun terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat," ucapnya.

Kholid mengatakan, atas temuan belasan ribu botol miras ini, pihaknya segera memanggil pemilik gudang dan melanjutkan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Saat ini, belasan ribu botol miras itu diamankan di Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. (*)

Baca juga: PSIS Lagi-lagi Kebobolan Melalui Penalti, Hasil Akhir Persik Kediri vs PSIS Semarang

Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Dijebloskan ke Penjara 30 Menit sebelum Bayar Jaminan Rp3 Miliar

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved